Tampak seorang pejabat DPRD Lampura memenuhi panggilan Kejari setempat, Jum’at (26/5/2023). Dok/GA |
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id)- Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan(DPP KWIP) Kabupaten Lampung Utara, kecam tindakan Oknum Kejaksaan Kotabumi terkait Larangan Jurnalis membawa alat kerja handphone,Jumat,(26/5/23)
Shanti Yulyana menegaskan, sikap pribadi oknum Kajari Kotabumi, (Kastel) yang melarang wartawan untuk melakukan konfirmasi dengan membawa “handphone” merupakan bentuk arogansi pejabat.
“Sikap pribadi oknum pejabat yang membuat aturan tersebut merupakan bentuk arogansi,” sebut Bendahara Umum Shanti Yulyana, Jumat (26/5).
Menurut Shanti, semua pihak harus memahami bahwa wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik mempunyai kelengkapan untuk peliputan seperti alat komunikasi, alat rekam dan visual atau kamera,”jelasnya.
Seperti yang terjadi kepada Sekjen KWIP yang Juga Jurnalis Asia Global 48 sedang melakukan peliputan terkait pemangilan Kasubag TU dan Kepegawaian DPRD Lampura inisial WS.
Dalam hal ini jelas oknum Jaksa Wilayah hukum Kabupaten Lampung Utara Melanggar Undang Undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999 barang siapa menghalangi tugas Jurnalis dapat disangsi pidana kurungan 2 Tahun Penjara Atau denda sebanyak RP 200.000.000( Dua Ratus Juta Rupiah,”tegasnya.
Lanjut Shanti Dalam hal ini Pihak Kejaksaan Kotabumi tau bahwa Hari Supriyono adalah seorang Jurnalis Global Asia 48 yang akan menggali dugaan Korupsi dana Publikasi Media di Sekretariat DPRD yang sudah di panggil Jaksa,”ujar Shanti.
Menurut keterangan Hari Supriyono saat meminta penjelasan Oknum Jaksa Guntoro Jajang Saprodi, bahwa penahanan HP itu Protap dan perintah pimpinan Kejaksaan Kotabumi,”ujar Hari.
Lanjut Shanti Seharusnya pihak kejaksaan dapat memilah kehadiran Jurnalis itu sedang menjalankan tugas atau silaturahmi, kalau alat Jurnalis di tahan apa yang bisa Jurnalis tulis, ini jelas Oknum Kejaksaan Kotabumi, diduga menghalangi tugas Jurnalis,”pungkas Shanti. Tim GA/Sup
Editor: Shanti