Lampung Barat (Globalasia48.co.id) -Kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh Khorudin alias Elik (42) terhadap Marwan alias Anas (68) yang keduanya masih merupakan warga Pekon Basungan, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat akhirnya menemui titik terang.
Kejadian yang bermula pada Minggu (8/1/2023) lalu, akhirnya kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah kekeluargaan dengan beberapa point penting diantaranya.
Pertama, Marwan telah memaafkan Khorudin dalam dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukannya.
Kedua, Marwan tidak akan menuntut secara hukum yang berlaku di NKRI atas dugaan penganiayaan tersebut.
Ketiga, bahwa surat perjanjian damai ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua pihak dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Dan terakhir, Kedua pihak berjanji apabila ada salah satu yang mengingkari surat perjanjian ini, maka siap dituntut secara hukum yang berlaku di NKRI.
Surat perjanjian tersebut dibuat di Giham Balak tertanggal 28 Febuari 2023 dengan dibubuhi tandatangan diatas Materai 10000 oleh saudara Marwan dan Khoirudin.
Dengan dilengkapi tandatangan dua orang saksi yakni bapak Edi Saputra dan Deferi Zan serta diketahui oleh Peratin Basungan Wirianto berstempel pekon resmi.
Seperti diketahui, kedua belah pihak sepakat menyambangi Polres Lambar guna mencabut Berkas laporan pada hari rabu 8 Maret 2022 kemarin, berikut difasilitasi oleh pihak Polres setempat dan di hadiri Camat pagar dewa berikut peratin Basungan dan saksi saksi lainnya. (RI)