Ilutrasi dana hibah. Dok |
Lampung Tengah (Globalasia 48 co.id)- Kembali beredar hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait laporan pertanggung jawaban dana hiba kepada ikatan keluarga anggota dewan (IKAD) Lampung Tengah, senilai ratusan juta tahun 2021 yang diduga bermasalah.
Hasil temuan BPK itu, saat ini menjadi pembicaraan ditengah masyarakat dan pemberitaan diketahui dari laporan pertanggung jawaban angaran tahun 2021 lalu, mengenai dana senilai Rp 100.000.000. yang dihibahkan kepada IKAD yang pada waktu itu di ketuai istri Ketua DPRD Lamteng yakni Inisial EI, dimana pengunaan angaran tersebut diduga tidak dilengkapi dengan surat permohonan hibah.
Pengurus IKAD, saat itu hanya mengajukan dana hiba secara lisan kepada Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DPPPA) Kabupaten Lampung Tengah itu, hanya melengkapi rincian rencana penguna dana hiba tanpa usulan tertulis permohonan hibah kepada Bupati.
Aturan birokrasi oleh pengurus IKAD tersebut, sepertinya telah menabrak peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 20220 tentang pedoman tekni pengelolaan keuangan daerah serta melangar peraturan Bupati nomor 53 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksana hibah dan bantuan sosial.
Maka hal yang wajar jika dana hiba yang dikucurkan tersebut diduga rentang di salah gunakan tidak digunakan untuk semestinya.
M. Herman Ketua DPC Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Lampung Tengah, Selasa (17/5/2023), mempertanyakan hasil temuan BPK, mengenai penguna dana hibah kepada IKAD Lampung Tengah, yang nilainya ratusan juta pada tahun 2021 lalu yang diduga bermasalah.
“Jika memang terbukti hasil temuan BPK tersebut bermasalah, maka pihaknya akan melaporkan ke penegak hukum agar untuk diproses secara hukum,”katanya. GA
Editor: Shanti