![](https://globalasia48.co.id/wp-content/uploads/2023/06/IMG_20230622_122325-300x141.jpg)
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id)- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung meringkus seorang pemuda karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap Bunga (15), pelajar siswi SMA saat bersebunyi di salah satu tempat Rst Area Tugu Perbatasan Kabupeten Way Kanan, Rabu (21/6/2023), sekitar pukul 16.00 wib.
Aksi bejat pelaku dilakukan sebanyak tiga kali di salah satu tempat Hotel, dengan modus bujuk rayu yang kini kasusnya dalam proses penyidikan petugas.
Tersangka yakni berinisial RA (22), warga Desa Bengkulu, Kabupaten Way Kanan, Lampung itu, kini telah diamankan di Polres Lampung Utara, guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Kamis (22/6/2023), mengatakan tersangka ditangkap karena kasus pencabulan terhadap korban masih pelajar sekolah SMA di wilayah Lampung Utara pada bulan Mei 2023 lalu.
“Aksi bejat tersangka dilakukan disalah satu tempat Hotel dan dilakukan sebanyak tiga kali dengan modus bujuk rayu,”ujarnya.
Dari hasil keterangan korban sebelumnya, awalnya korban berkenalan dengan tersangka melalui medi sosial Facebook, Minggu (4/6/2023) lalu.
Setelah itu, pelaku berkenalan dengan korban membuat janji untuk bertemu dan setelah keduanya bertemu korban diajak untuk menginap di salah satu tempat yang ternyata disebuah Hotel wilayah Kecamatan Bukit Kemuning.
“Tiba di tempat penginapan sebuah Hotel, tersangka membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan intim layaknya seorang suami istri,”katanya.
Karena trus dibujuk rayu, akhirnya korban dapat dirudapaksa sebanyak tiga kali dan setelah melakukan perbuatan itu, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun.
“Aksi tersebut akhirnya dapat diketahui oleh pihak keluarga korban yang menaruh curiga melihat anak gadis remajanya tersebut kerap murung,”terang kasat kembali.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindunga anak menjadi Undang Undang.
Sementara itu, tersangka yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas itu, mengakui telah tiga kali menyetubuhi korbannya.
“Saya melakukan perbuatan itu karena kerap melihat film porno dan hal itu dilakukan karena khilaf,” kata tersangka.
GA
Editor: Shanti