Globalasia48.co.id, Lampung Utara—Tim gabungan Anggota Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Utara bersama Polda Lampung ringkus dua orang tersangka pelaku utama dan penadah hasil curian kambing yang mengakibatkan Ilham Maulana (24), warga Desa Sukamaju, Abung Semuli, seorang peternak kambing tewas ditembak pada tanggal 22 Januari 2023 lalu.
Salah seorang pelaku, tepaksa ditembak dan meningal dunia karena mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap dan seorang tersangka lainya penadah hasil curian kini telah diamankan di Polres Lampung Utara.
Dari penangkapan itu, petugas juga dapat menyita barang bukti senjata api rakitan jenis revolver berikut tiga peluru aktif dan senjata tajam sebilah golok serta satu unit mobil Inova warna abu-abu yang diduga dipergunakan para pelaku saat melakukan aksi kejahatan pada waktu itu. Selian itu barang bukti lainya berupa empat ekor kambing milik korban yang sempat dijual oleh pelaku.
Tersangka diduga pelaku utama yakni berinisial FRZ (33, warga Indralaya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, mengalami luka tembak dibagian kakinya yang sempat dilarikan kerumah sakit, namun nyawa korban tak tertolong karena diduga banyak mengeluarkan darah yang kini jenazahnya masih berada di RSUD RYACUDU Kotabumi. Sementara tersangka diduga penadah hasil curian itu, ketahui berinisial IN (24), warga Pemulutan, Sumatera Selatan.
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail didampingi Kasat Rekrim AKP Eko Rendi Oktama dalam pres rilis di halaman RSUD RYACUDU Kotabumi, mengatakan pihaknya meringkus dua orang tersangka diduga pelaku pencuri kambing yang mengakibatkan korban yakni Ilham Maulana (24), warga Desa Sukamaju, Abung Semuli, meningal dunia ditembak oleh pelaku pada tanggal 20 Januari 2023 lalu pukul 04.00.
“Salah seorang pelaku yang diduga pelaku utama, terpaksa ditembak dan meningal dunia dan seorang tersangka lainya sebagai pendah hasil curian telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Kapolres juga menjelaskan, untuk saat ini pihaknya masih terus memburu dua rekan tersangka lainya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari penangkapan tersangka tersebut, petugas menyita satu unit kendaraan mobil jenis Inova yang diduga dipergunakan untuk melakukan aksinya dan senjata api rakitan jenis revolver berikut tiga butir pelaku aktif serta senjata tam. Selain itu, empat ekor kambing milik korban yang rencananya untuk sementara dititipkan dipelihara.
“Dari catatan kepolisian tersangka diketahui merupakan kawanan pencuri sepsialis hewan antar propinsi dan sudah enam kali melakukan aksi kejahatan yang sama dan diketahui pernah menjalani tahanan dalam kasus narkoba,”katanya.
Kasus tersebut, terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas kasus meninggalnya seorang pemilik ternak kambing tewas di tembak kawanan pencuri saat beraksi di rumah korban pada sepakan yang lalu.
Penangkapan tersangka pertama.kali dilakukan terhadap pelaku utama berinisial FRZ (33), saat bersebunyi di rumah kontrakannya, di derah Indralaya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (26/1/2023), pukul 23.00.
Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap tersangka.lainyanyalni sebagai penadah hasil curian yakni berinisial IN (24).ditangkap di tempat tinggalnya.
Dari pengakuan tersangka IN )24), sebagai penadah hasil curian kambing saat dimintai keterangan, mengakui perbuatannya dan dirinya membeli dua ekor kambing hasil curian dari tersangka sebesar Rp 600 ribu. (GA)