Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Dok/GA |
Lampung Selatan (Globalasia 48 co.id) – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, masih terus melakukan proses penyidikan terhadap empat orang tersangka atas dugaan kasus tindak pidana TPPO ( UU Nomor 21 tahun 2000) dan atau Tindak pidana Perlindungan pekerja Migran Indonesia UU Nomor 18 tahun 2017.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mewakili Kapolda Irjen Helmy Santika, di kantor Mapolda setempat, Selasa (6/6/2023).
Kabid Humas menjelaskan hasil koordinasi dengan Dirkrimum polda Lampung Kombes Pol Rheynold EP Hutagalung, membenarkan bahwa berdasarkan keterangan awal dari 24 orang calon pekerja migran indonesia) (CPMI), itu, diketahui hanya 20 orang yang sudah memiliki passport dan 4 orang yang belum memiliki passport, dan pembuatan passport dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang City Mall dengan dibiayai oleh sdr. DW dan berdasarkan keterangan bahwa mereka akan diberangkatkan ke negara Timur Tengah (Arab saudi dan Abu dhabi).
Empat orang tersangka yang diamankan yakni berinisial DW (28) warga Bengkulu, I (25), warga Depok, AR (50), warga Jakarta Timur dan AL (31), warga Tahun Depok.
Perbuatan mereka merekrut 24 korban yang merupakan kegiatan perseorangan yang tidak memiliki Perusahaan resmi dan penempatan pekerja Migran resmi.
Berdasarkan hasil Penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku, diduga kuat melakukan perbuatan pidana TPPO dan atau dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran indonesia.
“Sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 UU RI Nomor 21b tahun 2007 Tentang TPPO dan atau pasal 68 jo pasal 83 atau pasal 69 jo pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, terhadap 24 orang korban calon pekerja migran Indonesia (CPMI), asal Nusa Tenggara Barat (NTB),” ungkapnya.
Hingga saat ini, Subdit IV Renakta Polda Lampung masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan lembaga terkait yakni LPSK, BP2MI, Dinas Tenaga Kerja dan UPTD PPPA Provinsi Lampung. GA/Humas Polda
Editor: Shanti