Sengketa: Pemilik lahan tanah seluas 4.173 meter persegi telah menjual ke PT PTP untuk pembangunan perumahan. Dok |
Bogor (Globalasia 48 co.id)- Pemilik Lahan tanah luas 4.173 meter persegi di Desa Ciburuy, Gombong, Kabupaten Bogor, mengatakan lahan tanah tersebut telah dijual kepada PT PTP untuk pembangunan perumahan di daerah itu.
Hal itu, dikatakan Hj. Tuti saat ditemui di Kantor Polres Bogor, Selasa (23/5/2023), dirinya mengklarifikasi kepada media menyatakan bahwa betul lahan tanah seluas 4.173 meter persegi telah dijual kepada PT PTP pada tahun 2019 lalu.
“Betul lahan tanah itu milik saya yang dibeli oleh suaminya pada tahun 1977 dari pemiliknya atas nama Rubi dan sejak tahun 1977 lahan tanah tersebut sudah dikuasai serta digarap oleh keluarga saya untuk lahan pertanian,”ujarnya.
Ia juga menjelaskan, Selain digarap oleh keluarganya dengan memperkerjakan warga sekitar dengan tujuan untuk membantu tarap ekonomi yang kurang mampu.
“Tujuan saya membeli lahan tanah waktu itu, selain dikelola oleh keluarga saya untuk pertanian, sebagain digarap oleh warga sekitar untuk membantu tarap ekonomi kurang mampu,”katanya.
Untuk mengenai transaksi jual beli lahan tanah waktu itu, antara suaminya dengan pemilih lahan atas nama Rubi.
“Betul jika saudara Ajat, yang mengklaim lahan saat ini, diketahui dirinya tidak pernah merasa menjual di karenakan pada waktu itu, ia masih anak-anak dan yang menjual waktu ibu Ajat, selaku penerima hibah dari bapaknya bernama Rubi.
“Lahan tanah tersebut telah saya kuasai selama 40 tahun dan tidak pernah ada yang mengklaim lahan tana tersebut, bahkan dari ibunya saudara Ajat sendiri,”terangnya.
Sedangkan yang saya ketahui, lanjut Tuti, dalam hukum perdata diketahui jika selama 30 tahun mutlak kepemilikannya. Sementara saya sudah lebih dari 40 tahun dan bukan hiba juga, melainkan hasil jual beli yang sudah jelas kepemilikannya berbentuk sertifikat.
“Sekarang saya sudah menjual kepada PT PTP dan susah tida ada lagi urusan dengan saya,”terang dia lagi.
Sementara Adit selaku kuasa hukum (PH), perwakilan PT PTP, memberikan keterangan kepada awak media bahwa lahan tanah tersebut sudah berbentuk sertifikat atas nama PT Prima Tossa Perkasa (PTP).
“Lahan tanah tersebut dibeli dari saudari Ibu Tuti selaku penjual pada tahun 2019 dan PT mulai melakukan pembangunan pada tahu 2020 lalu dan berarti sudah berjalan tiga tahun. Setahun setalah ada jual beli dari Ibu Tuti ke pada PT PTP, tidak pernah ada pihak yang datang mengaku merasa memiliki lahan tanah tersebut,”katanya.
Ia menjelaskan tujuan perataan lahan tanah seluas 4.173 meter persegi itu, akan dibuat bangunan perumahan subsidi belok baru dan seharusnya sudah terbangun rumah yang sekarang di pindah lokasi ke belakang.
Sebelumnya viral di media sosial, lahan tanah seluas 1.173 meter persegi yang dikuasai oleh PT Prima Tossa Perkasa (PTP) yang diklaim oleh warga yang merasa dirinya tidak pernah menjual kepada siapa pun.
Ajat selaku warga yang mengklaim kepemilikan bidang lahan tanah seluas 4 . 173 meter persegi yang menghadang alat berat yang sedang melakukan perataan lahan di lokasi tersebut, Sabtu (19/5/2023).
“Tolong hentikan ini dan saya akan akak hormati siapapun jika masalah ini sudah selesai dan tanah ini masih dalam masalah. Ini lahan tanah saya yang dijual oleh rang lain dan saya selalu penerima hiba dari orang tua belum pernah menjual kepada siapa pun,”katanya. GA
Editor: Santi