Petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara amankan pelaku penggelapan uang ratusan juta. Dok/GA |
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id)- Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung, tangkap seorang tersangka pelaku pengelapan uang setoran hasil penjualan BBM di tempatnya bekerja di SPBU Cahaya Negeri daerah itu.
Akibat perbuatanya perusahan tempatnya bekerja mengalami kerugian uang mencapai ratusan juta yang kini kasusnya dalam proses penyidikan aparat kepolisian setempat.
Tersangka berinisial CKS (30) warga Dusun 6 Bawang Sejar , Desa Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Kab. Lampung Tengah.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan. Ismail SH. SIK. MIK , Sabtu (3/6/2023), mengatakan tersangka ditangkap saat bersebunyi di rumahnya, Jumat (2/6/2023), puku 16.30 wib.
Tersangka yang diketahui berkerja sebagai pengawas itu, diduga melakukan pengelapan uang milik perusahaanya tempatnya bekerja hingga mencapai Rp 389.500.000, yang kini kasusnya masih dalam proses penyidikan petugas.
“Saat ini tersangka telah diamankan karena kasus dugaan pengelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja di CV bergerak usaha SPBU daerah Cahaya Negeri, Abung Barat,” katanya.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan
dari pihak korban SPBU an. Agi Fernanda (32) melaporkan bahwa pada 15 Maret 2023 bulan lalu dan CKS diketahui selaku petugas pengawas SPBU membawa kabur uang hasil penjualan BBM berbagai jenis selama tiga hari mencapai ratusan juta itu, sesuai dari LP/B/77/III/2023/SPKT Polres LU/ Polda Lampung tanggal 16 Maret 2023.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kemudian dilakukan gelar perkara, kita menetapkan CKS sebagai tersangka selanjutnya kita lakukan penyelidikan.
“Selain mengamankan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa 1(satu) buah kartu ATM Bank BRI dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka,”terang Kasat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka CKS, sempat berkelit dan membantah bahwa dirinya hanya mengambil uang satu kali setoran yang nilainya tidak sebesar yang dituduhkannya dan uang tersebut telah habis di pergunakan untuk bermain judi slot serta selebihnya berfoya-foya.
Atas perbuatanya, tersangka di jerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 Tahun kurungan. GA/Darwis
Editor: Shanti