
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) – Anggota Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung tangkap lima orang tersangka pelaku spesialis pencuri sepeda motor bersenjata api (senpi) di dua lokasi yang aksinya selama ini kerap membuat resah masyarakat daerah itu.
Para pelaku terpaksa dihadiahi dengan timah panas karena mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Selain mengamankan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit senjata api (senpi) rakitan jenis revolver dan dua unit sepeda motor diduga hasil.krnjatan serta alat kunci seribu maupun kunci liter ‘T untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.
Mereka yang ditangkap yaitu berinisial TP alias Gopleng (23), berperan sebagai eksekutor dan DI alias Niknil (23), berperan sebagai sebagai pemantau situasi lokasi serta WI alias Areng (29), berperan sebagai pemantau situasi.
Sedangkan dua rekan tersangka lainya yakni berinsial AS alias Dobleng (29), berperan sebagai eksekutor dan SO alias Kentang (32), berperang sebagai pemantau situasi lokasi kejadian.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan pengungkapan kasus aksi kawanan spesialis pencuri sepeda motor tersebut dilakukan saat petugas Polsek Kedaton, sedang melakukan patroli rutin di kawasan tersebut melihat lima orang yang mencurigakan.
Ketika hendak ditangkap, para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi curanmor itu, melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api (senpi), rakitan kepada anggota polisi.
Sebagai tanggapan, pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur yang berujung pada penangkapan dua pelaku beserta dua pucuk senjata api rakitan dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street. Namun, tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Selanjutnya, Tim Tekab 308 Presisi dan Unit Ranmor melakukan penyelidikan lanjutan. Hasilnya, tiga pelaku yang melarikan diri berhasil ditemukan bersembunyi di rumah Reza Pratama di Jalan Letjend Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Way Halim, Kecamatan Sukarame.
“Ketika hendak ditangkap, ketiganya melawan, namun akhirnya berhasil dibekuk setelah pihak kepolisian melakukan tindakan tegas.
Kawanan pelaku yang ditangkap dan diketahui memiliki peran aksinya yaitu 1. T-P Alias Gopleng (23 tahun) – Eksekutor
2. DI alias Niknik (23 tahun) – Pilot (pemantau situasi di TKP)
3. WI Alias Ateng (29 tahun) – Pilot (pemantau situasi di TKP)
4. AS Alias Dobleng (29 tahun) – Eksekutor
5. SO Alias Kentang (32 tahun) – Pilot (pemantau situasi di TKP)
Dia juga menjelaskan, dalam setiap melakukan aksinya, para pelaku menggunakan tiga unit sepeda motor yang berbeda sebagai kendaraan operasional.
“Mereka juga dilengkapi dengan senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan untuk berjaga-jaga jika ada korban atau saksi yang melakukan perlawanan,” terang dia kembali.
Untuk merusak sepeda motor yang menjadi target, lanjutnya, mereka menggunakan alat seperti kunci seribu untuk membuka gembok pagar dan kunci letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor.
Selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa, dua unit sepeda motor Honda Beat Street dan Honda Vario warna hitam dan senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan peluru serta alat perusak kunci seperti kunci seribu berikut kunci letter T.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui, mereka mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi di Bandar Lampung, dengan total sepuluh lokasi yang sudah terdata dalam dua minggu terakhir.
Para pelaku juga mengungkapkan bahwa setiap kali melakukan pencurian, mereka selalu membawa senjata api rakitan untuk mengantisipasi jika ada perlawanan dari korban atau saksi.
Beberapa lokasi pencurian yang terungkap, di antaranya adalah: 1. Daerah Sukarame – sepeda motor Honda Beat senilai Rp. 19.000.000,
2. Sukarame – Tanggal 19 Januari 2025, kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty senilai Rp. 17.000.000.
3. Kedaton – Tanggal 5 Januari 2025, kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat senilai Rp. 18.000.000.
4. Kedaton – Tanggal 28 Januari 2025, percobaan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha, dengan kerugian sekitar Rp. 15.000.000.
Polresta Bandar Lampung akan terus melakukan penyisiran terhadap lokasi-lokasi lainnya yang mungkin menjadi tempat aksi para pelaku.
Para pelaku juga akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curanmor) sesuai dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana yang mengancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh warga sipil, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (GA/HAR)
Editor : Satriaji








