
Pesisir Barat (Globalasia 48 co.id) – Pemerintahan Pekon Pagar Bukit Induk, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, diduga menyalahi aturan karena pembangunan proyek rehabilitasi bendungan dan irigasi tidak melalui musyawarah dan tidak memiliki hibah tanah dari pemilik tanah masyarakat yang terkena bangunan proyek itu.
Menurut Ediansah, pemilik lahan yang juga warga Pekan Pagar Bukit Induk, Rabu (22/1/2024), dirinya mempertanyakan adanya pembangunan rehabilitasi irigasi dan bendungan yang dibangun berada di lahan tanah miliknya.
“Selama ini dari pihak Pemerintah Pekon dan Pemborong yang mengerjakan banguna irigasi yang menepati tanah miliknya tidak pernah diberi tau dan tau-tau pembagunan dibangun ditahan miliknya,”kata Ediansyah.
Dia juga menjelaskan dengan dibangunnya irigasi ini, sangat berdampaknya sangat luas dan merugikan saya, karna hampir seluruh tanah milik warisan keluarga kami akan tengelam oleh air apa bila dibikin bendungan irigasi .
Kenapa saya bilang seperti itu, lanjutnya, adanya persolan tersebut dapat bisa lihatlah, dari mulai pengerjaan saja, mulai dari cleaning lahan sampai saat ini pelaksanaan sudah hampir 80%,.
“Alhamdulillah saya belum pernah dikasih tahu, baik itu mulai orang masuk pekerja peroyek pembukaannya lahan, mulai dia orang pengajuan proposal segala macam,”katanya.
Dengan adanya persolan dan keluhan tersebut, dirinya mempertanyakan kepada pak Pratin dan tidak ada tanggapan waktu itu.
Selain mempertanyakan kepada pak Pratin, dirinya juga menemui Bang Heru, selaku konsultannya.
Kenapa saya sampai langsung ke konsultannya, karena saya berharap masalah tersebut ada jalan keluarnya atau mediasi, tetapi akhirnya bukan ada mediasi, justru niat Pratin dan yang mempunyai proyek supaya cepat merampungkan pembangunan tersebut.
“Jadi pertanyaan saya apakah aturan begitu setiap ada pembangunan proyek hanya keputusan Pratin saja, terhadap masyarakat tidak perlu dikasih tau walau pun itu hak masyarakat
sehingga saya merasa sangat dirugikan,”terang Ediansyah kembali.
Ediansah, meminta dan berharap kepada pihak terkait agar dapat menyelesaikan permasalahan yang dialaminya tersebut.
Sementara itu, Kepala Peratin Pagar Bukit Induk, Ramzi ketika dihubungi melalui via telepon dirinya mengatakan bahwa tidak ada hibah lahan yang terkena proyek dari masyarakat hal itu sudah turun temurun ngak ada hibah kayak gitu.
“Bahwa tidak ada hibah lahan tanah milik warga yang terkena proyek,”ungkap Romzi.
Hal senada dikatakan Nursiwan, selaku Sekdes Pekon Pagar Bukit Induk, dirinya mengatakan tidak ada masalah hibah itu dan tidak ada musyawarah pekon kalau ada pembangunan seperti proyek tersebut.
Sementara itu, dalam pengerjaan proyek pembangunan irigasi bernilai Rp 727.065.866,51 yang bersumber dari APBD Propinsi Lampung tahun 2024 yang dikerjakan oleh CV Paduka. Lampung Abadi. (GA/HAR)