
Lampung (Globalasia 48 co.id) – Penjualan amunisi ilegal kini menyasar ruang digital dan hal itu berhasil diungkap Tim Cyber Polda Lampung dengan modus penjualan peluru berbagai kaliber melalui platform digital dengan menyamarkan produknya sebagai peralatan mekanik seperti mur, baut, hingga kunci pas.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka yakni berinsial A dan RS serta RK. Selain itu, petugas juga berhasil menyita berupa ribuan butir amunisi kaliber 7, 62 mm dan 5,56 mm serta 38 sepesial 9 mm.
Selain itu, disita berupa ribuan selongsong peluru dan empat pucuk senjata api rakitan berikut peralatan mesin las dan lain sebagainya. Menurut Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika, mengatakan temuan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus industri rumahan perakitan senjata api (senpi) ilegal di Kota Bandarlampung.
“Pelaku RK mendapatkan amunisi yang dijual di salah satu platform digital. Produknya tampak seperti alat mekanik, tapi di deskripsi tertulis kaliber 5,56 mm dan lainnya,” kata Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (26/6/2025).
Deskripsi tersebut menjadi sinyal terselubung bagi jaringan pembeli bahwa produk tersebut sebenarnya adalah amunisi. Tujuannya, agar tidak terdeteksi sistem keamanan dan tetap bisa dipasarkan secara terbuka.
Jejak Digital Lacak Penjual Ke Purbalingga, Jawa Tengah
Dari informasi itu, Tim Cyber Polda Lampung melakukan pelacakan jejak digital dan berhasil menangkap tersangka berinisial A di daerah Purbalingga, Jawa Tengah. Tersangka diduga bagian dari jaringan pemasok amunisi ilegal secara daring.
“Dari platform digital itu, tim kami bersama unit cyber melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan pelaku lain,” lanjut Kapolda.
Selain A, dua tersangka lainnya yakni RS dan RK juga diamankan. RK diketahui telah merakit senjata api ilegal sejak 2023 dan menjualnya ke berbagai konsumen.
Ribuan Amunisi Diamankan
Dari penggerebekan di beberapa lokasi, polisi menyita: 8.353 butir amunisi dari berbagai kaliber (7,62 mm, 5,56 mm, 38 special, 9 mm), 1.044 butir selongsong peluru, 4 pucuk senjata api rakitan, Mesin las, bor, serta peralatan modifikasi air gun, Perangkat senjata lain seperti silencer, teleskop, dan silinder revolver, Barang pendukung seperti handphone dan satu mobil.
Kapolda menyebut peredaran senjata dan amunisi ilegal berbasis digital ini berpotensi besar disalahgunakan untuk kejahatan.
“Kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan di Lampung kerap melibatkan senjata api (senpi). Maka kami terus telusuri jaringan ini agar tak berkembang lebih luas,” tegasnya.
Polda Lampung kini memperkuat pengawasan aktivitas digital terkait perdagangan senjata ilegal dan mengimbau platform-platform daring agar lebih waspada terhadap konten yang mencurigakan. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








