Tanggamus (Globalasia 48 co.id) – Inspektorat Kabupaten Tanggamus memberi tanggapan terkait adanya dugaan penyimpangan angaran DD Tahun 2022 di Pekon Kejadian daerah itu..
Menurut Gustam Apriansyah Sekertaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Jum’at (14/7/2023), mengatakan pihaknya telah menerima laporan DPD LPKNI yang disampaikan ke-Kejari Tanggamus, kepada kami terkait adanya dugaan penyimpangan angaran DD tahun 2022 oleh Pekon Kejadian.
“Saat ini kami sedang memproses dan secepatnya akan menerbitkan surat perintah tugas terhadap yang membidangi untuk melakukan audit dan inventaris persolan tersebut,”ujarnya.
Ia juga menjelaskan setelah pihaknya selesai melakukan audit dan inventaris masalah tersebut, barulah kami kembalikan ke pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus.
“Saya berharap kepada rekan-rekan dari DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) dan jurnalis untuk bersabar untuk kerjasamanya karena persolan tersebut akan kami tangani,”katanya.
Berita sebelumnya, sempat heboh di kalangan masyarakat Pekon Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, terkait adanya indikasi dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022, yang dinilai mangkrak atau tidak berjalan.
“Warga pekon kejadian mengatakan, laporan kami ke-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus, berapa waktu lalu hingga kini belum ada kejelasan hingga membuat mosi tidak percaya,”terang salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hal senada dikatakan Yuliar Baro, Ketua DPD LPKNI Kabupaten Tanggamus mengatakan saat di Konfirmasi Awak Media, Laporan DPD LPKNI Tanggamus ke Kejaksaan Negri berapa waktu yang lalu sudah dilimpahkan Kejaksaan Ke Inspektorat untuk dilakukan Audit investasi. GA/SW
Editor: Shanti










