
Polres Tanggamus (Globalasia 48 co.id) – Polres Tanggamus mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai restoratif justice dan penindakan perkara tindak pidana narkotika di Aula Hotel Royal Gisting setempat, Selasa (4/6/2024).
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pencegahan tindak pidana narkotika dan pendampingan psikologi bagi para pencandu dan tentang mekanisme rehabilitasi pencandu narkotika
Kapolres Kabupaten Tanggamus, AKBP Rinaldo Aser, mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pencegahan tindak pidana narkotika, cara pendampingan psikologis bagi pecandu narkotika, dan mekanisme rehabilitasi pecandu narkotika.
“Untuk diketahui bersama situasi saat ibu kasus penyalahgunaan narkoba semakin hari semakin meningkat, terutama di kalangan remaja dan pemuda dan hal tersebut sangat memprihatinkan,”katanya.
Dia menjelaskan hampir di setiap kecamatan di Wilayah Kabupaten Tanggamus, terdapat kasus penyalahgunaan narkoba dan penindakan serta rehabilitasi terus dilakukan untuk menangani permasalahan ini,” jelasnya.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa pengguna atau pecandu narkoba tidak hanya dipandang sebagai pelaku, tetapi juga sebagai korban.
“Salah satu upaya penanganan adalah melalui pendekatan restoratif justice, terutama bagi pengguna narkotika dengan jumlah tertentu yang ketentuannya sudah ditentukan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010,”terang dia kembali.
Diharapkan mereka nantinya tidak hanya sembuh atau terbebas dari ketergantungan narkoba setelah melewati rehabilitasi, tetapi juga dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik serta tidak lagi menggunakan narkotika.
“Dengan adanya sosialisasi ini diperlukan untuk menyamakan persepsi, komitmen dan sinergitas di antara seluruh aparat penegak hukum, stakeholder terkait, dan masyarakat,”pintanya.
Kolaborasi yang baik diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tanggamus.
Kegiatan tersebut diisi materi oleh Kasubbag Minops Direktorat Narkoba Polda Lampung yakni Pembina, Rizky Pujianto, Fungsional Analisis Kebijakan Ahli Muda, Kesbangpol Tanggamus, Antoni Hasan, Dokter Klinik BNNP Lampung Dr. Novan dan Psikologi Ahli Pratama BNNP Lampung Mutia Pangesti. GA/Red
Editor: Satriaji








