
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) – Tiga tempat hiburan malam di Bandar Lampung disegel karena diduga tempatnya tersebut menyalahi izin usaha dengan membuka diskotik.
Adapun ketiga tempat hiburan yang dilakukan penyegelan yakni Radar Space, Tanaka KTV and Lounge dan Karaoke De Amore yang berada dikawasan Teluk Betung Selatan. Sedangkan penyegelan tersebut dilakukan pada Rabu (9/10/2024) malam.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik, ketika dimintai keterangan mengenai penyegelan tempat hiburan tersebut dirinya membenarkan bahwa Polda Lampung hanya sebatas pendampingan dalam penindakan tersebut.
“Benar, kegiatan itu berlangsung pada Rabu (9/10/2024), malam. Ada tiga tempat hiburan yang dilakukan penyegelan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Lampung. Kami melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus hanya mendampingi,” katanya, Jum’at (11/10/2024).
Dia juga menjelaskan tiga tempat hiburan malam tersebut hanya memiliki izin bar namun beroperasi layaknya diskotik.
“Hasil temuannya tempat tersebut hanya memiliki izin cafe dan bar, namun setelah didatangi tempat-tempat ini beroperasi layaknya diskotik,” terangnya.
Dari tiga tempat yang dilakukan penyegelan, lanjutnya, seluruhnya memiliki izin palsu karena tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata.
“Jadi dari hasil pemeriksaan berkas di tiga tempat hiburan malam ini, tim menemukan adanya dugaan pemalsuan izin yang dimana setelah dicek di aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Lampung tidak ada rekomendasinya,” terang Umi.
“Izin itu muncul di aplikasi, namun memang tidak ada proses. Maksudnya tidak ada proses lanjutannya baik izin dari Dinas Pariwisata maupun perizinan dari petugas PTSP,” terang Umi kembali.
Atas temuan tersebut, maka ketiga tempat hiburan malam ini dilakukan penyegelan.
“Yang disegel hanya diskotik nya, namun untuk yang lainnya tidak disegel,” tandasnya. GA/HAR
Editor: Satriaji








