
Bangka Barat (Globalasia 48 co.id) — Kapolres Kabupaten Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), terhadap seorang anggotanya berinisial Bripka D, yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik berupa desersi, Selasa (28/7/2026).
Anggota yang dipecat tersebut, sebelumnya bertugas sebagai Sat Samapta Polres Bangka Barat dan diberhentikan setelah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut-turut.
Pelaksanaan PTDH ditandai dengan upacara yang dipimpin Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak dan diikuti para pejabat utama, kapolsek jajaran, perwira, bintara, ASN Polri serta personel Polres setempat.
AKBP Helen Simanjuntak mengatakan pemberhentian tersebut adalah bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin, aturan dan menjaga kehormatan profesi Polri.
“Upacara ini bukanlah suatu kebanggaan ataupun bentuk penghukuman yang patut dirayakan, melainkan sebuah wujud ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin, aturan, dan kehormatan profesi Polri,” katanya.
Helen menjelaskan keputusan PTDH telah melalui proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan asas keadilan dan kepastian hukum.
Menurutnya penegakan disiplin terhadap personel merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme dan integritas anggota Polri dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polres Bangka Barat untuk senantiasa menjunjung tinggi disiplin, integritas, loyalitas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai insan Bhayangkara.
“Jangan pernah menyia-nyiakan kehormatan yang telah diberikan negara, karena menjadi anggota Polri adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan, baik kepada institusi, masyarakat, maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Kapolres juga mengajak seluruh personel untuk terus menjaga nama baik Polri dengan memberikan pengabdian terbaik, meningkatkan profesionalisme serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun institusi.
Penegakan disiplin tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Polres Bangka Barat memperkuat internal organisasi agar setiap personel mampu menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan penegakan aturan secara konsisten, Polres Bangka Barat berkomitmen menjaga kehormatan institusi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya. (GA/Red)
Editor: Satriaji








