
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Petugas Polsek.Kotabumi Kota, Kabupaten Lampung Utara tangkap seorang pelajar SMA karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis daun ganja saat berada di Billiar Cenema Pasar Dekon Kotabumi setempat, Sabtu (19/10/2024), sekitar pukul 16.00 Wib.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti dua peket daun ganja dan satu linting serta uang tunai Rp 19.00 ribu. Pelajar tersebut yakni berinisial RM (18), warga Kotabumi, Lampung Utara itu, kini telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin Zamhari, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkotika di Biliar Cinema Pasar Dekon Kotabumi.
“Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, ternyata memang benar ada seorang remaja yang ternyata masih pelajar SMA kedapatan satu linting narkotika jenis ganja yang diletakan oleh tersangka dibawah meja biliar,” kata Kapolsek, Minggu (20/10/2024).
Kapolsek juga menjelaskan dengan ditangkapnya seorang pelajar tersebut maka pihaknya melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 2 (dua) buah paket narkotika golongan I jenis ganja yang di bungkus dalam kertas putih.
“Dari penangkapan pelajar tersebut, petugas menyita barang bukti satu linting buah linting ganja dan dua paket ganja serta uang tunai Rp 19 ribu,” ujarnya.
Selanjutnya tersangka pelajar tersebut dan berikut barang bukti diamankan ke Polsek Kotabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2), dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.,” terang Kapolsek. GA/HAR
Editor: Sariaji








