
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) – Ditresnarkoba Polda Lampung menggelar razia dan mengamankan sebanyak 28 orang di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Bandar Lampung, Minggu (10/11/2024), dini hari.
Mereka diamankan saat berada di tempat hiburan malam De’Amore KTV, Tanaka KTV & Lounge, Vill House, Hevn, Nudi Eat Drink Leisure, Master Piece dan Bonanza.
Dalam razia tersebut, petugas melakukan tes urine terhadap seluruh pengunjung dan pemandu lagu. Sebanyak 28 orang yang diduga menggunakan narkoba langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami melakukan razia di tujuh titik THM di Bandar Lampung malam ini. Ada 28 orang yang kami bawa ke Mapolda Lampung,” kata KBO Ditresnarkoba Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian.
Dari 28 orang yang diamankan, terdiri dari pengunjung dan karyawan atau pemandu lagu di tempat hiburan malam. Setelah pemeriksaan urine di Mapolda Lampung, 10 orang dinyatakan negatif dan langsung dipulangkan.
“Dari 28 yang dicurigai, 10 negatif setelah tes urine di kantor Polda Lampung. Empat orang menjalani rehabilitasi karena positif narkoba, sementara 14 lainnya masih dalam pemeriksaan,” ujar Rahmad.
Hal senada dikatakan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik, menegaskan pihaknya komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lampung.
“Razia ini adalah langkah tegas kami untuk memastikan tempat hiburan malam bebas dari narkoba. Kami mengimbau seluruh pengelola THM agar lebih ketat dalam menjaga lingkungannya,” kata Umi.
Umi juga mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda tentang bahaya narkoba.
“Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan penyalahgunaan narkoba demi keamanan bersama,” ujar Umi. GA/HAR
Editor: Satriaji








