
Lampung (Globalasia 48 co.id) – Polda Lampung angkat bicara terkait kabar adanya oknum anggota Brimob diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polda memastikan kasus tersebut bukan kasus TPPO.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik menjelaskan oknum anggota Brimob tersebut bukan melakukan kasus TPPO, namun melainkan melakukan hubungan badan dengan seorang remaja putri berusia 16 tahun atas hubungan asmara.
“Jadi memang benar kami mendapatkan laporan tersebut. Tapi bisa kami sampaikan itu bukan kasus TPPO melainkan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, keduanya ini memiliki hubungan, bisa dikatakan berpacaran.” katanya.
Untuk diketahui, lanjutnya, hubungan keduanya berawal dari perkenalan antara oknum Brimob dengan remaja tersebut melalui aplikasi Tantan.
“Mereka ini berkenalan lewat aplikasi Tantan kemudian berlanjut dengan tukaran nomor WhatsApp. Singkat cerita pada tanggal 31 Agustus lalu, korban meminta dijemput dikediamannya di Tanggamus untuk pergi ke Bandar Lampung,” ujarnya.
“Dia minta dijemput karena katanya lagi ribut dengan orang rumah, kemudian sesampainya di Bandar Lampung, korban ini meminta untuk diantarkan ke rumah temannya,” sambung Umi.
Selanjutnya kata Umi, malam harinya korban meminta dijemput dan dibawa ke kosan milik oknum tersebut.
“Malam harinya, pukul 00.30 WIB. Korban ini minta dijemput, lalu kemudian dibawa ke kosan milik terlapor hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri di kosan milik terlapor,” terang Umi kembali.
Menurutnya dari hasil penyelidikan dalam kasus ini telah terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
“Kami sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak. Keluarga korban ingin mencabut laporan, namun memang dalam proses ini masih kami lakukan penyelidikan apakah nanti bisa atau tidaknya,” ungkap Umi.
Terkait oknum tersebut, saat ini ia tengah dilakukan proses pemeriksaan di Bidpropam Polda Lampung.
“Tentu akan diproses sesuai dengan kode etik Polri yang berlaku,” pungkasnya. (GA/HAR).
Editor : Satriaji








