
Lampung (Globalasia 48 co id) – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung tangkap seorang tersangka pelaku penipuan hasil bumi biji kopi dan lada dengan nilai kerugian puluhan milyar saat berbunyi di rumah kontrakan daerah Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, Senin (2/12/2024) lalu.
Selain mengamankan tersangka petugas menyita barang bukti berupa dua unit mobil mewah, perhiasan dah dokumen surat kendaraan serta aset properti nilai milyaran.
Tersangka yaitu Ahmad Rahmadhan (27), menjabat selaku Direktur PT Adera Ramanda Grub itu, kini tengah menjalani pemeriksaan petugas Ditreskrimum guna proses hukum lebih lanjut.
Menurut Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol. Pahala Simanjuntak mengatakan tersangka ditangkap karena diduga melakukan kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp10,36 miliar.
“Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa dua unit mobil mewah dan perhiasan serta surat berharga berikut aset properti bernilai milyaran rupiah,”katanya.
Dirkrimum juga menjelaskan tersangka ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung, saat sedang bersembunyi di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, pada 29 November 2024, setelah sempat buron sejak September.
Kasus ini bermula pada 5 September 2024 lalu, saat tersangka Ahmad Ramadan, menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dari dua korban, M. Rozikin, seorang petani dari Lampung Barat, dan Natalia, seorang pekerja swasta dari Bandar Lampung. Dengan total berat 151.191,6 kilogram, barang tersebut bernilai Rp10,36 miliar.
Tersangka menjanjikan pembayaran dua hari setelah barang diserahkan ke gudang perusahaan. Namun, janji itu tak ditepati.
Ketika para korban mengkonfirmasi ke pihak pembeli, mereka menemukan bahwa pembayaran telah dilakukan, namun tersangka tidak memberikan uang tersebut dan menghilang tanpa jejak.
Setelah laporan resmi dibuat pada 12 September 2024, tim opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung memulai penyelidikan.
“Kasus penipuan tersebut dilakukan oleh tersangka secara terencana dengan nilai kerugian yang sangat besar. Kami akan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dirkrimum juga menambahkan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan dan kemungkinan adanya korban lain.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar.
“Polda Lampung berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan seperti ini. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” pungkasnya.
Penyidik sendiri menerapkan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP terhadap perbuatan Pelaku. (GA/HAR).
Editor : Satriaji








