
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id)- Polres Lampung Utara dalam kurung waktu 1×24 berhasil menangkap seorang diduga sebagai pelaku pembakaran ruangan suba bagian umum dan kepatuhan internal Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi setempat, Minggu (8/12/2024).
Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 helai handuk kecil warna orange dan satu lembar kertas yang diduga Dena lokasi kantor dan dua batang pipah yang dipergunakan untuk merubah CCTV.
Tersangka adalah Agus Rahmat (35), warga Jalan Ahmad Akuan Kelurahan Rejosari, Kotabumi Lampung Utara, itu, kini tengah menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut.
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan diwakili Waka Polres Kompol Yohanis didampingi Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Senin (9/12/2024), mengatakan pihaknya berhasil meringkus seorang tersangka pelaku pembakaran ruangan gedung ATK Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Sabtu (7/12/2024), lalu sekitar pukul 07.00 Wib.
“Tersangka yaitu Agus Rohmat, yang diketahui mantan petugas satpam di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi yang dipecat karena kasus pencurian barang eletronik ditempatnya berkerja,”katanya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui dirinya nekat membakar kantor pelayanan Pajak Kotabumi lataran sakit hati dipecat karena kasus pencurian.
“Lataran sakit hati dipecat dari pekerjaannya sebagai petugas satpam, makanya tersangka nekat membakar ruangan gedung ATK Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi,”terangnya.
Akibat perbuatan pelaku, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 500 juta.
Sementara itu, tersangka Agus, saat dimintai keterangan mengakui perbuatannya yang membakar gedung Ruangan ATK Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi.
“Saya mencuri laptop dikantor tempatnya bekerja lataran uangnya rencananya akan dipergunakan untuk membiayai orang tua saya sakit,”katanya.
Laptop yang saya ambil milik kantor belum sempat dijual dan saya kembalikan, namun saya diberhentikan (dipecat) oleh kantor sebagai petugas satpam.

Hal senada dikatakan Nudin Edwin selaku Kepala Kantor Pajak Pratama Kotabumi, Lampung Utara, membenarkan bahwa tersangka mantan petugas satpam diberhentikan karena melakukan pencurian alat kantor berpa laptop dan dua kamera.
“Tersangka diberhentikan sebulan yang lalu dan diketahui yang melakukan pembakaran ruang ATK bagian umum dan kepatuhan internal Kantor pelayanan Pajak Kotabumi, Lampung Utara,”ujarnya.
Dia juga mengatakan tersangka Eko, diberhentikan sebagai petugas satpam pada tanggal 5 Nopember 2024 karena melakukan pencurian barang milik negara tempatnya sebelumnya berkerja di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi.
“Untuk masalah berkas khususnya wajib pajak aman,”tegasnya. (GA/HAR).
Editor : Satriaji








