
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Polres Lampung Utara menyelidiki kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang viral terhadap Wulandari (24), seorang wanita warga Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten setempat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, membenarkan adanya penanganan kasus penganiayaan dan pengeroyokan. Insiden tidak pidana ini terjadi di kediaman korban Wulandari sepekan yang lalu.
“Iya kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Lampung Utara dan tengah ditangani petugas Satreskrim,” katanya, Jumat (13/12/2024).
Umi menjelaskan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Dari hasil penyelidikan diketahui kasus tersebut dilakukan pelaku DE (31) dan NL (40) warga Desa Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.
Sementara itu, penyebab kejadian itu diduga dipicu permasalahan perselingkuhan korban Wulandari, dengan suami dari pelaku DE inisal N.
“Akibat dari tindak pidana tersebut, korban Wulandari mengalami luka memar pada sejumlah anggota tubuh hingga sakit pada area intim, hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit,”terangnya.
Terkait kasus tersebut, lanjutnya, petugas telah melakukan upaya persuasif kepada pihak-pihak keluarga pelaku, dikarenakan DE dan NL melarikan diri ke wilayah yang diperkirakan ada di Provinsi Jambi. (GA/HAR).
Editor : Satriaji








