
Way Kanan (Globalasia 48 co.id) – Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan meringkus dua orang tersangka diduga melakukan pencurian dengan pemberatan uang dalam isi kaset di ATM Bank BRI TID 540034 Kantor Pemda Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten setempat. Minggu (19/01/2025).
Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita dua buah Hp berbagai merek dan kartu ATM serta dua unit kendaraan mobil yang diduga untuk aksi kejahatannya.
Para tersangka yaitu inisial NA (27), warga Kelurahan Pahoman Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung dan DI (26), warga Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Kota, Bandar Lampung.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, menjelaskan pihaknya mengamankan dua orang pemuda diduga sebagai pelaku aksi pencurian bobol uang dalam isi kaset brangkas ATM BRI dengan TID 540034 di lokasi Pemda Way Kanan pada tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa dua unit HP dan kartu ATM serta dua unit kendaraan mobil,”katanya.
Kasat juga menjelaskan saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman dalam kasus tersebut.
Kasus pencurian tersebut, lanjutnya, awalnya diketahui setelah pihaknya mendapatkan laporan dari saksi H, menginformasikan kepada saksi A bahwa ATM BRI dengan TID 540034 di lokasi Pemda Way Kanan isi kaset uang terbaca 0 (kosong).
Selanjutnya saksi A menginformasikan kepada pelapor, lalu pelapor mengintruksikan saksi A agar memberangkat TIM untuk mengosongkan isi dan dihitung jumlah isi uang di dalam kaset ATM tersebut.
“Setelah dihitung di Kantor PT. Bringin Gigantara selaku pihak ketiga yang dipercaya oleh Bank BRI untuk melakukan pengisian uang di sejumlah anjungan tunai mandiri (ATM) bahwa benar isi uang di dalam kaset yang seharusnya masih terisi ternyata sudah kosong,”ujarnya.
Lalu pihak PT. Bringin Gigantara pada Kamis (12/09) melakukan pengecekan CCTV yang ada di lokasi ATM BRI Pemda Way Kanan, namun ternyata DVR CCTV di lokasi dalam kondisi mati dan hardisk (penyimpanan video) didalamnya dalam keadaan hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang sedang di Audit oleh Tim PT. Bringin Gigantara, dan melalui Roberto (karyawan PT. Bringin Gigantara) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.
Petugas yang menerima laporan melakukan serangkaian penyelidikan dan hasilnya pada Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wib.
Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Bandar Lampung.
“Petugas Polres Way Kanan bergegas menuju Bandar Lampung, setibanya di lokasi petugas langsung menangkap diduga pelaku curat di sebuah cafe di Jalan Tupai Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung tanpa disertai perlawanan,”terangnya.
Alhasil, diduga dua pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan dikediamannya. Modus diduga pelaku ini membuka Brangkas ATM menggunakan kunci yang Ia punya.
Saat ini para tersangka berikut barang bukti berupa dua handphone berbagai merek, dua buah dompet berisikan kartu identitas dan kartu ATM dan dua unit kendaraan roda empat diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya Kedu tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,”terang Kasat Reskrim kembali. (GA/HAR)
Editor : Satriaji








