
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus tiga dari empat orang pelaku percobaan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban berinsial HS, seorang driver taksi online di sejumlah lokasi daerah itu, Minggu (2/2/2025), sekitar pukul 02.00 Wib.
Sementara salah seorang rekan pelaku lainya yang telah teridentifikasi berinsial AJ (35), berhasil melarikan diri (DPO) saat akan ditangkap petugas.
Tiga pelaku yang dibekuk yaitu berinsial JK (35), EA (24) dan FD (18), ketiganya merupakan warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
“Kawanan pelaku percobaan pencurian kekerasan terhadap driver taksi online itu, dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan para pelaku berjumlah empat orang, tiga diantaranya dapat di ringkus,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (3/2/2025).
Alfret juga menjelaskan bahwa para pelaku dalam melancarkan aksinya Dnegan berpura pura mengorder taksi online dengan tujuan awal ke wilayah Way Halim, Bandar Lampung.
“Namun dalam perjalanan para pelaku membatalkan pesanan awalnya yang minta diantar ke way halim dan meminta korban untuk diantar ke wilayah Natar, Lampung Selatan,”katanya.
Dalam perjalan pada waktu itu, tepat dekat traffic light Terminal Rajabasa, kawanan ini melancarkan aksinya.
“Pelaku FD (21) bertugas memesan taksi online kemudian dia ikut bersama rekan rekannya, dan tujuannya memang akan melakukan pencurian,” terang Alfret.
Kawanan tersebut, lanjutnya, dalam melancarkan aksinya mereka menggunakan dua bilah senjata tajam untuk mengancam sambil menganiaya korban di dalam mobil.
“Para pelaku ini memiliki perannya masing masing, ada yang menutup mata korban, ada yang mengancam sambil menusukkan senjata tajam ke arah tubuh korban dan ada yang coba memegang tangan korban,” terang Alfret kembali.
Pada waktu itu, korban sendiri mencoba melawan akhirnya menabrakkan mobil miliknya ke pinggir jalan, hingga akhirnya kawanan ini langsung melarikan diri ke arah belakang SDN 2 Rajabasa.
“Korban mengalami luka lecet di bagian dada, belakang kuping dan lengan tangan,” pungkas Alfret.
Dari penangkapan para tersangka, petugas menyita satu bilah senjata tajam jenis golok, satu bilah pisau tanpa gagang dan satu unit hand phone.
Aikibat perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara. (GA/HAR)
Editor : Satriaji








