
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SY (33), warga Bandar Lampung ditangkap petugas karena mencuri kalung mas seberat 20 gram di Toko Emas daerah itu, Jum’at (7/2/2025).
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti kalung mas seberat 20 gram hasil curian yang hendak dijualnya kembali.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari, menjelaskan tersangka yang diketahui seorang ibu rumah tangga tersebut ditangkap karena kasus pencurian perhiasan sebuah kalung mas seberat 20 gram di Toko Emas di Pasar Cimeng, Bandar Lampung pada tanggal 27 Januari 2025 lalu.
“Tersangka ditangkap petugas Polsek Teluk Betung Selatan, ketika dirinya hendak menjual kalung mas curian di tempat Toko Mas tempat ia mencurinya,”ujaranya.
Dari hasil pemeriksaan keterangan saksi korban diketahui peristiwa itu, terjadi pada 27 Januari 2025.
Awalnya tersangka SY, datang ke Toko Emas tersebut membeli perhiasan kecil seberat 1,74 gram seharga Rp 1,3 juta. Namun, tak lama kemudian, tersangka kembali dengan niat membeli kalung emas 20 gram senilai Rp 27 juta.
Saat pegawai toko sibuk menulis nota pembelian, pelaku dengan cepat mengambil kalung emas yang diletakkan di atas etalase dan langsung kabur.
Pemilik toko yang menyadari kehilangan barang dagangannya segera melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka SY dan menangkapnya.
Akibat perbuatannya, SY kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara. Saat ini petugas masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini.
Pihaknya menghimbau kepada pemilik toko emas di Bandar Lampung hendaknya memberikan pengaman lebih baik di toko maupun etalase toko. Hal ini untuk menghindari peristiwa serupa.
“Baiknya sebelum terjadi transaksi, karyawan toko emas tidak meletakkan emas di luar etalase dan memberikan emas jika telah terjadi transaksi. Kemudian selalu beri pengaman tambahan baik di toko maupun etalase toko,” terangnya. (GA/HAR)
Editor : Satriaji








