
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara di backup Tekab 308 Presisi Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah mobil di Kotabumi Selatan, terjadi pada Tanggal 19 Januari 2025 lalu.
Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita barang bukti sebuah mobil Suzuki Ertiga berikut kunci ganda.
Kedua tersangka yakni berinsial BD (30), warga Bandar Lampung dan FAI (33), warga Lampung Selatan.
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Aprayyadi Pratama mengatakan pihaknya dibackup petugas Polda Lampung berhasil meringkus dua orang diduga pelaku pencuri sebuah mobil milik warga.
“Saat ini pelaku dan berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan dan pendalaman kasus tersebut,”ujarnya.
Kasat juga menjelaskan kasus pencurian sebuah mobil milik Agustiawan Saputra, warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara itu, terjadi.pada Tanggal 19.Januari 2025 lalu.
Peristiwa itu, awalnya terjadi saat korban, memarkirkan mobil Suzuki Ertiga miliknya di depan rumahnya diketahui raib dicuri.
“Atas kejadian itu, korban melaporkan Ke Polres Lampung Utara dan tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka dan barang bukti di Bandar Lampung,”katanya.
Dia juga menjelaskan berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka BD (30) di Perumdam 2, Bandar Lampung dan dari keterangan BD (30), diketahui bahwa mobil yang dicuri telah digadaikan kepada seorang penadah di Natar.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung untuk melacak penadah tersebut, yang akhirnya membawa tim ke Desa Negara Ratu, Natar, Lampung Selatan.
Di daerah itu, tersangka FAI (33), berhasil ditangkap bersama mobil yang sedang diubah warnanya di sebuah bengkel.
“Dua tersangka kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara. Barang bukti yang ditemukan berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga yang telah dicat ulang dan kunci duplikat mobil tersebut,”terangnya.
Kapolres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melaporkan segala bentuk kejahatan agar tindakan kriminal dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. (GA/HAR)
Editor : Satriaji








