
Lampung (Globalasia 48 co.id) – Pihak kepolisian Polres Lampung Timur telah menangkap Ferdiyanto (25), seorang pelaku yang diduga merekam dan menyebarkan video pasangan pelajar yang digerebek saat berhubungan badan di Lampung Timur.
Perbuatan pelaku tersebut, diakuinya karena alasan untuk memberi informasi kepada pamong desa.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, Sabtu (15/2/2025), mengatakan aparat kepolisian telah mengamankan seorang pelaku yang diduga menyebarkan vidio terhadap dua pelajar yang berhubungan badan di daerah Kabupaten Lampung Timur.
“Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatan itu dilakukan karena alasan ingin memberikan informasi ke pamong desa, sehingga video itu disebarkannya,” ujar Yuni.
Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan pelaku Ferdianto dan dua rekannya yang berstatus sebagai saksi. Selain itu, keterangan dari keluarga kedua pelajar yang ada dalam video tersebut juga akan diminta.
“Kami terus menggali keterangan dari saksi dan pelaku. Kami juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga masing-masing pelajar,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, menyebut pihaknya belum bisa memastikan adanya upaya pemerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap keluarga kedua pelajar tersebut.
“Belum, belum ada keterangan dari pelaku terkait pemerasan. Informasi itu masih kami dalami, kami juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga korban,” ujarnya.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan pasangan pelajar digerebek saat berhubungan intim di dalam sebuah rumah di daerah Kabupaten Lampung Timur, beredar luas di media sosial dan peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu (9/2/2025) lalu.
Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa pria memasuki rumah dan menemukan pasangan pelajar tersebut dalam kondisi memalukan. Setelah kejadian itu, kedua pelajar yang diketahui merupakan siswa dan siswi di salah satu SMA di Kabupaten Lampung Timur itu, akhirnya dinikahkan secara agama oleh pihak keluarga masing-masing.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten yang melanggar privasi dan dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat, karena dapat berujung pada jeratan hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (GA/HAR)








