
Lampung Utara (Globalasia 48.co.id) – Polsek Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara meringkus seorang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu hendak lakukan transaksi di daerah itu, Jum’at (mengungkap kasus 21/2/2025).
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket plastik ukuran kecil dan satu paket ukuran sendang sedang serta alat hisab (bong), berikut uang sebesar Rp 200 ribu. Tersangka yaitu berinisial RH, warga Desa Kebun Dalam, Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kapolsek Bukit Kemuning AKP Edy Juarsyah, menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan adanya informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Daerah itu.
“Alhasil kami Dapat mengamankan seorang warga diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan berikut barang buktu, “katanya.
Kapolsek menjelaskan barang bukti ditemukan didalam celana lipatan milik tersangka berupa satu plastik klip kecil dan satu plastik klip sedang diduga berisi sabu. Selain itu, barang bukti lainnya seperti sedotan alat hisap sabu, korek api, dan uang tunai senilai Rp 200.000,-.
“Setelah diamankan, RH beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Kemuning untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap
Kapolsek Edy Juarsyah juga menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








