
Lampung Tengah (Globalasia 48 co.id) – Seorang pengamen di Lampung Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di area parkir salah satu minimarket daerah itu, Jum’at (28/2/2025) lalu.
Aksi penganiayaan tersangka, dilakukan lataran kesal karena korban tak memberinya uang.
Tersangka yaitu berinsial BS (22), warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, itu, kini telah diamankan di Polsek Seputih Banyak, Lampung Tengah guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari, petugas telah telah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap warga yaitu Robi Forgo, yang dilakukan oleh seorang pengamen yaitu berinsial BS (22), seorang pemuda asal Kota Palembang, Sumatera Selatan.
“Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku dilakukan karena dirinya merasa kesal tidak diberi uang oleh korban saat mengamen,” ujar Yuni, Minggu (2/3/2025).
Dia juga menjelaskan tersangka BS, ditangkap tiga jam setelah kejadian saat dirinya bersembunyi di sebuah kontrakan di wilayah Seputih Banyak dan ditangkap tanpa perlawanan.
Atas kejadian itu korban diketahui yaitu Robi Figo, mengalami luka memar di wajah dan kepala akibat pukulan yang dilakukan berulang kali oleh pelaku.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Yuni menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk premanisme seperti yang dilakukan oleh BS.
“Segala bentuk premanisme akan kami tindak, tidak ada tempat aman untuk para pelaku premanisme di wilayah Lampung seperti yang dilakukan oleh pelaku ini,”terangnya. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








