
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan dua orang pelaku pencuri dan penadah barang hasil kejahatan bobol rumah warga daerah itu.
Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti dua unit Hp berbagai merek milik korban. Kedua pelaku yaitu A (18), warga Desa Ketapang dan NL (40), warga Kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto, Selasa (8/4/2025), menjelaskan para pelaku diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus pencurian uang dan Hp di rumah warga di Jalan Punai, Kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi pada tanggal 16 Maret 2025.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IT (18) warga Hanakau Jaya seorang penadah,” katanya.
Kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mengamankan salah seorang rekannya terlebih dahulu yaitu IT dan pelaku IT yang bersangkutan diketahui awalnya membeli secara COD di depan rumah sakit Umum Kotabumi dengan seorang wanita.
“Dari hasil pengembangan petugas kembali mengamankan pelaku A (18), warga Desa Ketapang dan NL (40), warga Kelurahan Tanjung Harapan,” ujarnya.
Untuk di ketahui bahwa peristiwa terjadi pada tanggal 16 Maret 2025 di rumah korban yang berada di jalan Punai Tanjung Harapan, dimana pelaku masuk kedalam rumah korban dan mengambil uang tunai 6,5 juta dan 1 unit hp Oppo A57 sehingga korban mengalami kerugian 8,9 juta.(GA/HAR)
Editor: Satriaji








