
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus satu dari dua tersangka diduga pelaku begal sepeda motor atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), saat bersembunyi di rumah kerabatnya Desa Bajar Ratu, Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, berapa hari lalu.
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam milik korban yang belum sempat dijualnya.
Pelaku yakni berinisial TP (25), warga Dusun 1 Desa Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Reskrim AKP Apfriyadi Pratama dan Kasi Humas AKP Budiarto, Selasa (27/5/2025), menjelaskan pihaknya telah mengamankan seorang diduga pelaku begal atau curas sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam milik warga saat melintasi di jalan raya Dusun Sukamaju Desa Kali Cinta, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara, Rabu (7/5/ 2025), lalu sekira pukul 22.00 Wib.
“Tersangka dan berikut barang bukti kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Ia menjelaskan dalam melakukan aksinya tersangka bersama salah seorang rekanya melakukan dengan cara menghadang korban di tengah jalan.
“Sepeda motor korban langsung dirampas oleh pelaku secara paksa dan korban sendiri pada waktu itu sempat terjatuh,”katanya.
Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke kantor Polisi dan petugas langsung berhasil mengidentifikasi pelaku serta dapat menangkapnya saat berbunyi di kediaman salah seorang kerabatnya.
“Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti hasil kejahatannya dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








