
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara meringkus dua orang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda daerah itu .
Selain mengamankan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti puluhan paket sabu siap edar.
Kedua pelaku yang diamankan yakni berinsial APY (25), warga Abrati Kotabumi Ilir, Kotabumi dan E (34), warga Sutan Demak Kuaso Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Ahmad Mardiansyah, mengatakan pihaknya mengamankan dua orang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti puluhan paket sabu siap edar,”katanya.
Ia juga menjelaskan penangkapan itu, dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat bawah di lokasi sering terjadi transaksi narkoba.
“Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap tersangka APY, di Jalan Kampung Baru Kotabumi Tengah dan dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti sebanyak tujuh paket sabu,” ujar A. Mardiansyah. Jum’at (13/6/2025).
A. Mardiansyah pengungkapan tidak berhenti disitu sekitar pukul 22.00 WIB, tim kembali mengamankan tersangka E, saat berada di sebuah rumah yang berada di Gang Lada Kelurahan Tanjung Senang Kecamatan Kotabumi Selatan.
“Dari tangan pelaku E, kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 22 paket sabu siap edar,” jelasnya.
Kedua tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut.
“Terhadap kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (GA/Darwis)
Editor: Satrijai








