
Lampung Timur (Globalasia 48 co.id) – Angota Sat Narkoba Polres Lampung Timur tangkap dua orang warga karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu ketika hendak melakukan transaksi di daerah itu, Jum’at (11/7/2025), lalu.
Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa enam paket plastik klip berisi sabu seberat 13.67 gram siap edar dan alat hisab sabu (bong), serta satu buah Hp.
Kedua tersangka yakni berinsial GH (28), warga Desa Labuhan Maringgai, Lampung Timur dan H (30), warga Desa Ruguk, Ketapang, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Narkoba AKP Timor dan Kanit Opsnal Ipda Rizki, Senin (14/7/2025), menjelaskan pihaknya mengamakan dua orang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita barang bukti enam paket sabu seberat 13.67 gram siap edar dan alat hisab sabu (bong) dan satu buah Hp,”ujarnya.
Kapolres juga menjelaskan saat ini para pelaku dan berikut barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”katanya. (GA/Red)
Editor: Satriaji








