
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara kembali menangkap seorang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kediaman rumahnya wilayah Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten setempat, Senin (21/7/2025).
Penangkapan tersangka dilakukan dari hasil pengembangan salah seorang rekan tersangka seorang bandar sabu yaitu berinsial K (38), yang terlebih dahulu ditangkap.
Tersangka yang ditangkap yaitu berinsial IM (35) warga Desa Labuhan Pasar, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara itu, kini telah diamankan berikut barang bukti puluhan paket sabu-sabu siap edar.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah, Selasa (22/7/2025), mengatakan penangkapan tersangka merupakan hasil dari pengembangan dari penangkapan rekannya diketahui bandar sabu sebelumnya.
“Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 46 paket plastik klip berisi sabu-sabu siap edar,” ujarnya.
Kasat menjelaskan adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa tiga bundel plastik klip, satu buah centong sabu, satu buah timbang digital, satu buah gunting, satu buah isolasi, satu buah dompet, dan buah kalengan makanan serta satu unit Hp.
“Saat ini kami masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman atas kasus tersebut,”katanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui dirinya telah lama menjajakan barang terlarang tersebut dan hal itu ia lakukan lataran tak memiliki uang dan pekerjaan.
“Saya nekat menjajakan sabu karena tak memiliki uang dan pekerjaan,”terang Kasat menirukan penuturan tersangka.
Atas perbuatannya itu, lajut Kasat, tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








