
Tanggamus (Globalasia 48 co.id) – Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Kabupaten Tanggamus ringkus seorang tersangka diduga sebagai pelaku penadah Hp hasil kejahatan kasus pencurian dengan kekerasan pada Februari Tahun 2023 lalu.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti satu buah Hp.merek.Oppo tipe A16 milik korban. Tersangka yakni berinsial TB (22), warga Kecamatan Suoh,
Tanggamus itu, kini telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Menurut Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, SH, mewakili Kapolres Tanggamus, Jum’at (8/8/2025), mengatakan tersangka dan berikut barang bukti satu unit hand phone hasil kejahatan telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Talang Ringin Putih, Pekon Banding, Kecamatan Suoh,” katanya
Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka TB, mengaku memperoleh hand phone tersebut melalui transaksi jual beli di Facebook, dengan sistem COD (Cash on Delivery) di Pasar Wonosobo dan tersangka juga tidak mengenal dua orang penjualnya, hanya menyebutkan ciri-ciri mereka.
“Barang bukti berupa satu unit handphone Oppo tipe A16 dengan IMEI yang sesuai laporan korban berhasil diamankan dan saat ini kami masih terus mendalami kasus tersebut,” ujarnya.
Tjasudin menjelaskan barang bukti Hp hasil kejahatan kasus pencurian dengan kekerasan (Curah), terjadi pada Sabtu, 4 Februari 2023 lalu sekitar pukul 11.30 WIB.
Pada waktu itu, korban bernama Sudirman (19), warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumahnya.
Namun saat melintasi jalan umum di Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, tiba-tiba korban dihadang oleh dua orang pria tak dikenal.
Salah satu pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau garpu ke arah leher korban, lalu merampas paksa satu unit handphone OPPO A16 warna perak angkasa yang disimpan di saku celana korban.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp1.890.000 dan segera melaporkan ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolsek menambahkan, bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus ini, termasuk memburu dua pelaku utama pencurian dengan kekerasan yang masih dalam pencarian.
“Untuk terduga pelaku utama, saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tutupnya. (GA/SW)
Editor: Satriaji








