
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Anggota Unit Patroli Sat Lantas Polres Lampung Utara mengamankan seorang pemuda pengendara sepeda motor kedapatan membawa barang terlarang jenis sabu-sabu dan senjata tajam (sajam), saat melintas Jalan Alamsyah RPN Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Rabu (10/6/2026).
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita sebanyak lima paket sabu seberat 2 gram siap edar dan senjata tajam (sajam), jenis cap gardu serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat.
Tersangka yakni berinsial AS (24), warga Desa Abung Jayo, Abung Selatan, Lampung Utara.
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan diwakili Kasi Humas Iptu Herawati, mengatakan tersangka ditangkap oleh anggota unit patroli Sat Lantas ketika sedang melakukan giat patroli di jalan raya.
“Mendapati seorang pemuda pengendara sepeda motor dengan gelagat mencurigakan langsung dihentikan dan saat dilakukan pemeriksaan kedapatan membawa lima paket sabu-sabu dan senjata tajam yang disimpan dalam dashboard sepeda motor yang dikendarainya,” ujarnya.
Ia menjelaskan karena kedapatan barang terlarang, maka tersangka langsung digelandang ke Polres Lampung Utara diserahkan Sat Narkoba guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka dan berikut barang bukti berupa lima paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 gram dan sebilah senjata tajam (sajam), serta sepeda motor diamankan guna proses hukum lebih lanjut,”katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara dan catatan kepolisian tersangka diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian pada Tahun 2021 lalu.
Dalam pengungkapan kasus ini, lanjutnya, menunjukkan pentingnya kehadiran personel Polri di lapangan melalui kegiatan patroli dan penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan pengawasan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat,”tegasnya. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








