
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, Kabupaten Polres Lampung Utara mengamankan enam orang tersangka diduga melakukan penganiyaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga dikediaman masing-masing darah itu, Rabu (10/8/2025). .
Aksi penganiyaan dan pengeroyokan itu, terjadi diduga karena persolan sepeda motor yang kini kasusnya masih dalam proses penyidikan petugas.
Para tersangka yakni berinsial AM, BA, SPN, OW, SR, dan GYP yang semuanya diketahui warga Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Dedy Kurniawan membenarkan pihaknya telah mengamankan enam orang diduga sebagai pelaku penganiyaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga yaitu RNP (26), warga Kelurahan Bukit Kemuning, Lampung Utara pada tanggal 20 Agustus 2025 lalu sekitar pukul 20.00 Wib.
“Para pelaku kini telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,”katanya.
Kapolres menjelaskan peristiwa terjadi awalnya sekira pukul 18.30 wib terlapor bersama rekannya datang kerumah korban RNP(26), denga tujuan hendak menjual sepeda motor.
Setelah itu, korban membawa motor itu, yang rencananya akan dijual ke salah seorang saudaranya berinsial RB, di Desa Suka Negeri, Kecamatan Gunung labuhan Kabupaten Way Kanan.
Sesampainya di rumah RB, dan RB sendiri langsung mencoba motor tersebut. Namun hingga sampai malam hari, terlapor menelpon korban melalui via WA guna memastikan, dan korban segera menelpon saudara RB yang kemudian
terlapor mengajak bertemu korban.
“RNP (korban,red), yang saat itu menjemput terlapor di depan SD 3 Bukit Kemuning, menggunakan sepeda motor dan sesampainya ditempat dituju terlapor pergi bersama korban berboncengan ke arah Desa Muara Aman.
Namun sesampai di TKP terlapor menghentikan laju kendaraannya dan langsung memukul korban dengan menggunakan tangan bersama kawan-kawan terlapor sebanyak 10 orang yang sudah menunggu di TKP.”ujarnya.
Usai kejadian tersebut kemudian secara bersama-sama terlapor membawa korban dengan sepeda motor menuju ke Lk 2 Tanjung tebat kelurahan Bukit Kemuning dan sesampai dirumah terlapor korban kembali di pukuli oleh terlapor secara bersama- sama.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lebam dibagian mata sebelah kiri, dan luka kepala bagian belakang, sakit di tulang rusuk bagian kanan atas hingga akhirnya korban melaporkan ke Polsek Bukit Kemuning.
“Keenam orang tersangka AM,BA,SPN,OW,SR dan GYP, yang semuanya beralamatkan di kecamatan Bukit kemuning kabupaten Lampung Utara di tangkap dan di amankan oleh petugas pada saat berada di rumahnya masing-masing,”terangnya.
Atas perbuatannya itu, Meraka dijerat dengan pasal Pengeroyokan 170 KUHPidana dan atau Penganiayaan 351 KUHPidana, selanjutnya pelaku saat ini ditahan dititipkan di Polres Lampung Utara,”terang Kapolres.(GA/WIS)
Editor : Satriaji








