
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Utara meringkus seorang warga diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat berada di rumahnya, Rabu (17/9/2025), petang.
Selain mengamankan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 17 paket sabu dan dua butir pil ekstasi serta dua bundel plastik bungku sabu. Selain itu, satu buah alat centong dan pipet serta uang tunai Rp100 ribu diduga hasil penjualan barang terlarang tersebut.
Tersangka yakni berinsial EM (38), warga Desa Peraduan Waras, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Ahmad Mardiansyah mewakili Kapolres AKBP Teddy Kurniawan, Kamis (18/9/2025), mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bawah tersangka kerap menjajakan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.
“Alhasil saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,”katanya.
Dari penangkapan itu, lanjutnya, barang bukti yang berhasil disita yakni berupa sebanyak 17 paket siap edar dan berikut dua butir pil ekstasi serta dua bundelan bungkus plastik sabu. Selain itu, barang bukti lainya adalah alat centong dan pipet serta uang tunai Rp100 ribu.
“Saat ini tersangka telah diamankan guna proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka pernah menjalani hukuman dalam kasus lain dan dirinya nekat menjajakan sabu-sabu lataran tak memiliki pekerjaan tetap.
“Dirinya nekat menjajakan narkoba jenis sabu-sabu lataran tak memiliki pekerjaan dan hal itu telah lama dilakukan serta barang dipasok dari luar daerah,”terangnya menirukan penuturan tersangka.
“Atas perbuatannya itu, tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat kembali. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








