
Lampung Timur (Globalasia 48 co.id) – Anggota Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur kembali mengamankan dua orang pengendara sepeda motor kedapatan diduga membawa narkoba jenis pil ekstasi siap edar saat melintas di jalan Desa Bumiharjo, Kecamatan Batang Hari daerah itu, Senin (13/10/2025), sekitar pukul 22.30.
Dari tangan kedua tersangka petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan tiga butir pil ekstasi warga pink berbentuk granat dan satu unit Hp serta satu unit kendaraan sepeda motor Honda Vario warna merah.
Mereka yang diamankan yakni berinsial MR (22) dan Jo (22), warga Kota Metro, yang kini keduanya tengah menjalani pemeriksaan petugas atas kasus dugaan penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Timur AKP Timor Irawan mewakili Kapolres AKBP Heri Patmawati, Selasa (14/10/2025), membenarkan pihaknya mengamankan dua orang pemuda pengendara sepeda motor kedapatan membawa diduga narkoba jenis pil ekstasi.
“Keduanya dan berikut barang bukti kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Ia menjelaskan Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Bumiharjo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
“Alhasil petugas dapat mengamankan dua orang pemuda pengendara sepeda motor membawa barang terlarang jenis narkoba pil ekstasi,”katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan di tempat, dari tangan kedua pelaku ditemukan 1 bungkus plastik klip bening berisi 3 butir pil warna pink berbentuk granat yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ekstasi (bukan tanaman).
Selain itu, polisi juga menyita 1 unit handphone merek OPPO A60 warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam yang digunakan pelaku untuk mobilitasnya.
Pihaknya menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,”terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (GA/SIS)
Editor: Satriaji








