
Lampung Timur (Globalasia 48 co.id) – Dalam rangka Ops Antik Krakatau 2025 Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalah gunaan narkotika di wilayah itu.
Hal dibuktikan dengan kembalinya dilakukan penangkapan terhadap seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan setempat, Selasa (14/10/2025) lalu.
Adapun tersangka yang diamankan yakni berinsial SU (47), warga Kecamatan Batang Hari Nuban, Lampung Timur yang kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Timur AKP Timor Irawan mewakili Kapolres AKBP Heri Patmawati, Rabu (15/10/2025), mengatakan pihaknya kembali mengamankan seorang tersangka diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
“Selian.mengamnkan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan sabu-sabu dan satu bungkus plastik klip 10 butir pil ekstasi berbentuk granat serta satu unit Hp berikut satu unit sepeda motor jenis Honda Vario,”ujarnya.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Res Narkoba bersama personel Sat Intelkam Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan di Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
Alhasil pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berikut sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan satu bungkus plastik klip 10 butir pil berbentuk rolex warna biru yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya 1 unit handphone OPPO A60 warna hitam, 1 bungkus kotak rokok Hits Mild, dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang digunakan tersangka.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (GA/SIS)
Editor: Satriaji








