
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara kembali meringkus seorang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ketika hendak transaksi di kediaman rumahnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis dua paket sabu dan empat butir pil ekstasi serta alat timbang elektrik berikut tiga bundel plastik bening.
Pelaku yang diamankan yakni berinsial ARY (35), warga Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah, Senin (27/10/2025), mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya bandar narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan tersangka dan berikut barang bukti,”katanya.
Kasat juga menjelaskan tersangka ditangkap saat berada di rumahnya dan ia tidak dapat berkelit karena kedapatan berang bukti berpa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
“Barang bukti narkoba yang disita oleh petugas berupa diduga narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua paket sabu dan empat butir pil ekstasi serta alat timbang elektrik berikut tiga bundel plastik klip bungkus sabu,”ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, tersangka dan berikut barang bukti telah diamankan guna proses pendalaman serta penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat kembali. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








