
Tanggamus (Globalasia 48 co.id) – Tim Anggota Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus meringkus satu dari dua orang residivis pelaku pencuri handphone (HP) di rumah warga di wilayah Pekon Sumberejo, Kecamatan Sumberejo, daerah itu, Minggu (26/10/2025).
Salah seorang rekan pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya berhasil kabur saat akan ditangkap.
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita satu unit Hp merek Redmi Note 13 5G warna Graphite Black dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru yang dipergunakan untuk melakukan aksi kejahatannya itu.
Tersangka yang diamankan yakni berinsial RM Alias Dede (31), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga SKom, MH, mengatakan pihaknya dapat meringkus satu dari dua orang diduga pelaku pencuri Hp di kediaman rumah milik Dwi Suryani (57), warga Pekon Sumber Rejo, Kecamatan Sumber Rejo, Kabupaten Tanggamus pada tanggal 19 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 03.00 Wib.
“Salah seorang pelaku yang diketahui tiga kali residivis itu, kini dan berikut barang bukti telah diamankan. Sementara salah seorang rekan tersangka lainya yang telah teridentifikasi berhasil kabur saat akan ditangkap,”ujarnya.
Kasat menjelaskan selain mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Hp milik korban serta satu unit sepeda motor milik pelaku yang diduga dipergunakan untuk melakukan aksi kejahatannya.
“Saat ini tersangka dan berikut barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,”katanya.
Dari hasil keterangan korban peristiwa aksi pencurian itu, awalanya diketahui oleh korban yang mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka.
Setelah memeriksa sekeliling rumah diketahui jendela depan telah rusak akibat congkelan dan saat dicek, handphone yang sebelumnya diletakkan di atas meja ruang tengah raib dicuri.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sumberejo,” jelasnya.
Kasat menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia mencuri handphone tersebut bersama rekannya berinisial M, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, tersangka Dede diketahui bukan orang baru dalam aksi pencurian, sebab dirinya telah 3 kali masuk penjara.
“Tersangka merupakan residivis yang telah tiga kali masuk penjara dalam kasus yang sama. Ini keempat kalinya,” ujar Kasat kembali.
Dalam penanganan kasus tindak kejahatan, lanjutnya, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Tanggamus,” tegasnya.
Sedangkan menurut pengakuan tersangka, dirinya bersama rekannya (DPO), sebelum melakukan aksinya mereka berangkat dari wilayah Kota Agung menuju arah Gisting untuk mencari sasaran yang dianggap mudah.
Namun setelah beberapa waktu berkeliling, keduanya tidak menemukan target yang cocok hingga akhirnya melanjutkan perjalanan ke arah Sumberejo.
“Sesampainya di rumah korban saya merusak jendela dan mencuri HP korban,” ujarnya. (GA/SW)
Editor: Satriaji








