
Serang (Globalasia 48 co) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Banten meringkus enam orang kawanan pencuri kendaraan mobil pick up spesialis Mitsubishi L300 antar lintas provinsi sejak tahun 2018 silam.
Dalam penangkapan itu, sebanyak enam orang pelaku ini terdiri dari dua kelompok dan empat orang lainnya masih buron.
Mereka juga diketahui dari kelompok pertama telah beraksi sebanyak 16 kali dan kelompok kedua beraksi 30 TKP. Pelaku kelompok pertama yakni berinsial ZA (57) dan KD (50), serta AZ (43), melakukan aksinya dengan modus merusak kunci dan menyalakan mobil mengunakan soket kabel.
Sementara pelaku kelompok kedua adalah berinsial MA (40) dan NB (22) serta AY (23), yang kerap beraksi di jalur Jasinga-Rangkas Bitung-Pandeglang.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Polisi Dian Setyawan saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Serang, Kamis (6/11/2025), mengatakan para pelaku merupakan sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sedikitnya 46 lokasi di wilayah hukum Polda Banten, Bogor, dan sebagian wilayah Polda Metro Jaya.
“Dari kelompok pertama ada tiga orang pelaku dan kelompok kedua juga tiga orang. Masih ada empat orang DPO yang terdiri atas dua dari kelompok pertama dan dua dari kelompok kedua,” ujarnya.
Dian menjelaskan salah satu pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari tahanan.
“Salah satu pelaku adalah residivis yang pernah ditangkap Tim Resmob sekitar tahun 2023. Setelah keluar dari penjara, dia kembali melakukan aksi dengan memesan kendaraan hasil curian kepada kelompoknya,” katanya.
Dalam kelompok pertama, tersangka berinisial ZA (57), KD (50), dan AZ (43) melakukan pencurian dengan modus merusak kunci mobil, lalu menyalakannya menggunakan soket kabel.
“Mereka menggunakan alat penghilang sinyal GPS agar kendaraan tidak terlacak, kemudian menjualnya ke Jawa Timur untuk dibongkar dan dijual dalam bentuk suku cadang,” jelasnya.
Kelompok kedua, yang beroperasi di jalur Jasinga-Rangkasbitung-Pandeglang, terdiri atas MA (40), NB (22), dan AY (23). Saat hendak ditangkap, dua pelaku menodongkan senjata ke arah petugas sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan berhasil melumpuhkan mereka.
“Para pelaku mengaku telah mencuri sekitar 30 kali di berbagai wilayah, termasuk Lebak dan Tangerang,” ujar Dian kembali.
Ia menjelaskan kelompok pertama mengakui telah beraksi di 16 tempat kejadian perkara (TKP) dan kelompok kedua di 30 TKP. Para pelaku menargetkan kendaraan pick up Mitsubishi L300 dan truk ringan yang diparkir di kawasan permukiman, toko, dan area industri.
“Para pelaku ini spesialis mencuri mobil L300. Mereka beraksi sejak 2018 sampai 2025 dengan modus yang sama, merusak gembok dan kunci kendaraan menggunakan kunci T serta menonaktifkan GPS dengan alat jammer,” ungkapnya.
Sementara itu, dari hasil kejahatan para pelaku dijual ke wilayah Jawa Timur dan Bogor untuk dipotong-potong menjadi suku cadang.
“Dari hasil penyelidikan, kendaraan hasil curian dijual variatif antara Rp 25 juta hingga Rp 30 juta per unit dan dibagi rata ke anggota kelompok masing-masing sebesar Rp 3 juta sampai Rp 7 juta per orang,” tambahnya.
Polisi terpaksa menindak tegas para pelaku saat penangkapan karena salah satu di antaranya sempat menodongkan senjata airsoft gun yang menyerupai senjata api.
“Kepada para pelaku kami kenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” kata Dian.
Untuk diketahui mereka pemilihan kendaraan L300 sebagai target karena memiliki harga jual tinggi dan mudah dipasarkan kembali. “Mereka ini spesialis L300 karena harganya paling mahal dan cepat laku di pasaran. Setelah dicuri, kendaraan dikirim ke Jawa Timur dan Bogor untuk dipreteli,” katanya.
Sebelum beraksi, para pelaku terlebih dahulu menentukan target operasi dengan mengamati lokasi dan situasi. “Setiap kelompok memiliki tim pengintai. Saat beraksi, mereka saling mengawal. Kelompok pertama menggunakan mobil Sigra dan kelompok kedua memakai sepeda motor,” terangnya.
Dalam sekali melakukan aksinya, lanjutnya, pelaku bisa mencuri dua unit kendaraan, biasanya dilakukan pada dini hari. “Sekali beraksi bisa dua unit, rata-rata dilakukan saat subuh,” imbuhnya.
Polda Banten juga menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya satu unit mobil pick up Mitsubishi L300, satu unit truk diesel, sepeda motor, senjata airsoft gun, 15 kunci T, serta alat jammer GPS. Barang bukti kendaraan kini diamankan di halaman Kantor Ditreskrimum Polda Banten.
“Modusnya merusak pagar, membobol pintu mobil, lalu menyalakan kendaraan menggunakan kunci palsu. Kami terus memburu pelaku lain yang masih buron,” tegas Dian
Dian mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan, khususnya jenis L300 pick up dan truk ringan agar melapor ke Polda Banten.
“Para pelaku sudah mengakui 46 TKP di wilayah Banten dan sekitarnya. Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk mengonfirmasi kepada kami,” kata dia kembali. (GA/Red)
Editor: Satriaji








