
Lampung (Globalasia 48 co.id) – Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menghadiri acara pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai Lampung di Kantor DJBC Wilayah Sumatera Bagian Barat, Bandar Lampung daerah itu, Kamis (6/11/2025).
Hadir juga dalam kegiatan itu, Wakil Gubernur Lampung, Pejabat Utama Polda Lampung, Pangdam XVI/Radin Inten, Kajati Lampung, Danlanal Lampung, Danlanud P.M. Bunyamin, Plt. Kepala DJBC Kanwil Lampung Bengkulu serta seluruh unsur Forkopimda Provinsi Lampung.
Menurut Plt. Kepala Kanwil DJBC Sumbagbar Agus Yulianto saat Konferensi Pers disela-sela kegiatan pemusnahan barang tersebut, menjelaskan selama triwulan III tahun 2025, Bea Cukai Sumbagbar telah mencatat 841 penindakan di wilayah Lampung dan Bengkulu.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 40,3 juta batang rokok ilegal, 15,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol, 59,9 kg methamphetamine, 50,5 kg ganja, serta narkotika dan psikotropika lainnya.
“Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Sumbagbar bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi, Polri, TNI, BNN Provinsi, BIN Provinsi, serta Pemerintah Provinsi Lampung dan Bengkulu untuk memastikan setiap langkah dilakukan secara profesional dan terukur, dalam rangka perlindungan masyarakat dan pengamanan keuangan negara,”katanya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menyampaikan apresiasi kepada pihak Bea Cukai Sumbagbar atas terjalinnya sinerginya yang baik selama ini.
“Atas nama Polda Lampung, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bea Cukai Sumbagbar atas sinergi yang telah terjalin dengan baik. Keberhasilan penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara,”ujarnya.
Kapolda juga mengatakan pihaknya akan terus memperkuat kolaborasi melalui operasi terpadu dan patroli rutin untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal dan barang terlarang lainnya.
“Polda Lampung komitmen dalam memberantas barang-barang ilegal yang melewati ataupun masuk ke Provinsi Lampung,” tegasnya.
Berdasarkan data terbaru, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung telah berhasil mengamankan 721 bungkus rokok ilegal dalam sepekan terakhir melalui serangkaian razia di Lampung Selatan, Kota Metro, dan Lampung Tengah.
Kedepannya, kami akan meningkatkan intensitas penindakan dengan memanfaatkan inteligensi dan pengembangan sistem deteksi dini peredaran barang ilegal.
Sementara itu, Bea Cukai Kanwil Lampung juga telah berhasil memusnahkan barang hasil penindakan sebanyak 29,8 juta batang rokok ilegal yang diamankan sejak September 2024 hingga Oktober 2025.
Sinergi antara Polda Lampung dan Bea Cukai serta aparat penegak hukum diharapkan mampu menekan angka peredaran barang ilegal sekaligus menjaga stabilitas perekonomian daerah.
“Kami akan terus berkomitmen dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok dan cukai ilegal yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah hukum Polda Lampung,”ujar Kapolda kembali. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








