
Lampung Timur (Globalasia 48 co.id) – Team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur meringkus seorang DPO diduga pelaku pencuri Hp dan laptop di rumah kontrakan saat bersembunyi di daerah Palembang, Rabu (12/11/2025).
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit Hp merek Vivo V29 milik korban yang belum sempat dijualnya.
Pelaku yang diamankan yakni berinisial IR (40), warga Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur itu, kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur Iptu Asep mewakili Kapolres AKBP Patmawati , Kamis (13/11/2025), mengatakan tersangka ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian Hp dan laptop merek Apple di rumah kontrakan milik warga Desa Labuhan Ratu pada Jum’at (3/9/2025) lalu.
“Tersangka ditangkap setelah menjadi DPO dalam kasus dugaan pencurian dan ia ditangkap ditempat persembunyiannya daerah Palembang,”ujarnya.
Ia menjelaskan tersangka dan berikut barang bukti kini telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersangka dilakukan, lanjutnya, setalah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
“Setelah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku, petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran di tempat kerjanya sebagai tukang bangunan di wilayah Palembang, Sumatera Selatan,”katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (GA/SIS)
Editor: Satriaji








