
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) – Aparat Kepolisian mendalami kondisi kejiwaan RE (36), pelaku kasus pembunuhan ayah kandungnya sendiri di rumah Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Jum’at (21/11/2025) lalu.
Pelaku berinsial RE, diketahui pernah menjalin rawat jalan dan hingga saat ini petugas masih melakukan pendalaman kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, hasil penyelidikan petugas kepolisian diperoleh fakta pelaku RE miliki riwayat penyakit gangguan kejiwaan.
”Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan pihak keluarga, pelaku RW diketahui memiliki riwayat penyakit kejiwaan dan pernah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).
Yuni menjelaskan pelaku RE juga sempat menjalani pengobatan rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Lampung. Oleh karenanya, kepolisian bakal berkoordinasi dengan instansi setempat, guna menelusuri rekam medis pria tersebut.
“Pernah rutin rawat jalan. Ini akan menjadi pertimbangan dalam proses penyidikan, namun penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Hingga saat ini pelaku RE, masih ditahan di Mapolsek Kedaton dan dipersangkakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
“Kami akan berkoordinasi dengan tim medis untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka selama proses hukum berlangsung,” terangnya. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








