
Tanggamus (Globalasia 48 co.id) – Polres Tanggamus bersama jajaran Polsek Kotaagung dan Wonosobo melakukan razia kendaraan aksi balap liar di kawasan Jalur Dua Islamic Center Kotaagung setempat, Sabtu (39/11/2025), sekitar pukul 23.30 WIb.
Dalam razia gabungan itu, petugas mengamankan sebanyak 50 orang pemuda yang diduga melakukan aksi balap liar dan menyita 27 unit sepeda motor berbagai merek.
Menurut Kasi Humas Polres Kabupaten Tanggamus Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko, Minggu (30/11/2025), mengatakan pihaknya mengamankan sebanyak 50 pemuda dan menyita 27 unit sepeda motor di areal kawasan jalur dua Islamic Center yang melakukan aksi balap liar.
“Mereka yang terjaring adalah sebagain besar adalah masih remaja dan saat ini semuanya telah diamankan berikut kendaraan yang dipergunakan untuk balapan liar,”katanya.
Kasi Humas juga menjelaskan penindakan ini dilakukan adanya aduan disampaikan warga, baik melalui media sosial maupun laporan langsung kepada Polres Tanggamus, terkait maraknya aksi balap liar tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, banyak kendaraan yang diperiksa dalam kondisi tidak standar, seperti tanpa spion, tanpa plat nomor, menggunakan knalpot brong, serta telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk kecepatan.
“Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut memang telah rutin dijadikan arena balap liar,”ujarnya.
Sedangkan mereka sebagian besar masih remaja yang diamankan kemudian didata dan setelah itu diperbolehkan pulang setelah orang tua masing-masing datang menjemputnya.
Menurutnya penertiban ini adalah merupakan respon atas keresahan publik sekaligus langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas yang berpotensi mengancam keselamatan warga.
“Razia ini kami lakukan karena balap liar sudah sangat meresahkan masyarakat, telah puluhan kali masyarakat melapor, selain mengganggu masyarakat sekitar juga membahayakan keselamatan,”ujar Kasi Humas kembali.
“Kami tegaskan bahwa Polres Tanggamus tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi aksi balap liar di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Pihaknya berharap penertiban ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pemuda dan orang tua, agar lebih memahami bahaya balap liar dan tidak lagi menjadikan jalan umum sebagai arena balapan.
“Dengan melibatkan peran keluarga, kami berharap dapat menekan keterlibatan remaja dalam tindakan yang membahayakan diri sendiri dan masyarakat,” pintanya.
Kasi Humas menambahkan, untuk sepeda motor yang disita disimpan di Mapolres dan baru bisa diambil apa bila pemilik melengkapi seluruh kelengkapan kendaraan sesuai aturan.
“Kami tegaskan, motor yang diamankan tidak bisa diambil sebelum seluruh kelengkapan dipenuhi, termasuk spion, plat nomor, dan knalpot standar,” tegas Kasi Humas kembali. (GA/SW)
Editor: Satriaji








