
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Anggota Reskrim Polsek Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara meringkus seorang tersangka diduga pelaku pencuri dengan kekerasan (Curas), sepeda motor terhadap seorang gadis saat bersembunyi di daerah Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (22/4/2026).
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban dan sebilah senjata tajam badik yang dipergunakan pelaku melakukan aksi kejahatan serta sebuah penutup muka (sebo).
Pelaku yang diamankan yakni berinsial RY (30), warga Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan diwakili Kapolsek Abung Semuli Iptu Sahril Emarsad dan Kasi Humas Iptu Herawati , Rabu (22/4/2026), menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan seorang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), sepeda motor Honda Beat milik seorang gadis warga Desa Gunung Keramat, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara, pada Selasa, 17 Februari 2026 lalu sekitar pukul 16.15 WIB.
“Tersangka dan berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik korban dan senjata tajam sebilah badik serta alat penutup muka (sebo) telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Kapolsek juga mengatakan aksi kejahatan tersangka dilakukan di jalan raya perkebunan Desa Gunung Kramat, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara beberapa Bulan lalu.
Pada waktu itu, korban mengendarai sepeda motor seorang diri dan tiba-tiba ditengah jalan di hadang oleh tersangka langsung mengancam korban mengunakan sajam sebuah badik hingga korban tak berdaya dan langsung merampas membawa kabur sepeda motor dan sebuah tas berisikan dua unit HP milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 24 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Abung Semuli.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, lanjut Kapolsek, petugas akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Lampung Tengah hingga dapat menangkapnya berikut barang bukti.(GA/HAR)
Editor: Satriaji








