
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Jajaran Polres Lampung Utara selama tahun 2025 menangani perkara tindak kejahatan mencapai 922 perkara hingga mengalami peningkatan dibandingkan tahu 2024 sebanyak hanya 560 perkara.
Hal itu, disampikan oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan yang didampingi Waka Polres Kompol Yohanes dan Kasat Reskrim AKP Afriyadi Prtama serta Kasat Lantas AKP Joni Cahter berserta Kasat Narkoba AKP M. Mardiansyah dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 di Aula Rekomfu Mapolres, Rabu (31/2025).
Deddy Kurniawan mengatakan dari hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pengungkapan kasus kejahatan menonjol seperti pemberantasan narkoba, serta penyelesaian kecelakaan lalu lintas yang terjadi didaerah itu.
“Pihaknya mencatat sektor mencatat sebanyak 922 perkara kasus kejahatan menonjol di tahun 2025, alami peningkatan dibanding 2024 yang berjumlah 560 perkara,” katanya.
Ia juga menjelaskan peningkatan penanganan perkara terjadi pada sejumlah kasus prioritas seperti, pembunuhan 4 kasus (tetap dari 2024), namun penyelesaian naik dari 2 menjadi 7 kasus. Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dari 35 kasus meningkat menjadi 43 kasus, pencurian dengan pemberatan (Curat) dari 406 kasus melonjak ke 607 kasus.
Selain itu, perkara pencurian kendaraan bermotor (Curamor) dari 15 kasus turun menjadi 10 kasus, namun penyelesaian naik dari 4 menjadi 8 kasus. Kejahatan narkoba dari 82 menjadi 104 kasus, dengan tingkat penyelesaian naik dari 69 menjadi 90 kasus.
“Dalam pengungkapan kasus curas, curat, dan curanmor, Kami berhasil mengungkap 25 kasus curas, serta 318 kasus gabungan curat dan curanmor. Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti 4 unit mobil (R4) dan 33 unit sepeda motor (R2). Selain itu, sebanyak 13 pucuk senjata api ilegal turut disita sepanjang tahun 2025,” ujarnya.
Sedangkan dalam penangkapan perkara penyalah gunaan narkoba, lanjutnya, kami berhasil menangkap sebanyak 147 tersangka dari 104 kasus, dengan rincian barang bukti yang diamankan berupa, ganja 510,22 gram, sabu-sabu 311,77 gram, ekstasi 83,50 butir, psikotropika 506 butir, gorila/sintentis 135,85 gram, uang tunai Rp 11.860.000.
“Secara keseluruhan, tingkat penyelesaian tindak pidana mengalami kenaikan 20 persen, dari 921 perkara (2024) menjadi 985 perkara (2025),” terangnya.
Sementara itu, pada penanganan lalu lintas diketahui mencatat alami penurunan angka kecelakaan, namun penyelesaian kasusnya meningkat, total Laka Lantas 155 kasus (turun dari 163 di 2024).
Untuk kasus yang terselesaikan, 142 kasus (naik dari 128 di 2024), korban meninggal dunia (MD)16 orang (turun 53 persen dari 34 orang di 2024), Luka berat (LB) 74 orang (naik dari 65 orang), luka ringan (LR) 139 orang (turun dari 159 orang), kerugian materiil: Rp 903.800.000 (turun dari Rp 933.950.000)
“Untuk pelanggaran lalu lintas, terjadi penurunan dari 3.797 kasus (2024) menjadi 2.997 kasus (2025). Total denda tilang yang terkumpul juga turun 21 persen, dari Rp 189.850.000 menjadi Rp 149.850.000 di tahun 2025,”ujar Kapolres kembali.
Dalam operasi penegakan hukum seperti Operasi Cempaka Krakatau 2025 dan Operasi Sikat Krakatau 2025, diketahui turut berkontribusi besar dalam menekan angka kriminalitas dan meningkatkan efektivitas pengungkapan kasus prioritas di Lampung Utara.
Menurutnya dengan capaian ini, pihaknya terus berkomitmen untuk memperkuat penindakan terhadap kejahatan konvensional dan gangguan keamanan jalan raya di tahun 2026, guna menciptakan wilayah hukum yang aman dan tertib bagi masyarakat. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








