
Lampung Timur (Globalasia 48 co.id) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Lampung Timur amankan dua orang warga diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu usai transaksi di kediaman rumah masing-masing, Minggu (11/1/2026).
Para tersangka dan berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak emam paket siap edar serta dua unit HP berbagai merek telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka yang diamankan yakni berinsial HY (23) dan MH merupakan warga Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Narkoba AKP Timor Irawan, mengatakan kedua tersangka diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa keduanya kerap menjajakan narkoba di daerah Kecamatan Pasir Sakti.
“Saat diamankan para tersangka tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti dan kini tengah menjalani pemeriksaan petugas,”katanya.
Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak enam paket dan dua buah Hp serta kotak rokok yang dipergunakan untuk menyimpan barang terlarang tersebut.
Sedangkan untuk penangkapan, lanjutnya, perama kali dilakukan terhadap tersangka berinisial HY (23), yang merupakan warga Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Penangkapan dilakukan
“Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya kembali kembali meringkus salah seorang rekanya berinsial MH,”ujarnya.
Dalam penanganan kasus penyalah gunaan narkoba yang ada di wilayah Lampung Timur, kami akan menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan serta kerja sama dengan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Indonesia (KUHP) sesuai dengan UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang No. 01 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Narkotika.
Menurutnya ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan tindakan melanggar hukum dan berpotensi merusak generasi bangsa, sehingga peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangatlah penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Lampung Timur. (GA/SIS)
Editor: satriaji








