
Tulang Bawang (Globalasia 48 co.id) – Polda Lampung bersama Polres Tulang Bawang mengawal langsung pelaksanaan ploting bidang tanah oleh ATR/BPN Kabupaten Tulang Bawang terhadap lahan yang diklaim masyarakat tiga kampung yakni Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahayu, yang berlokasi di Lahan Isem Payow Bonow/Umbul Sadeng, wilayah PT Indo Lampung Perkasa, Senin (19/1/2025).
Pelaksanaan ploting tersebut melibatkan sejumlah unsur lintas sektor mulai dari jajaran pimpinan Polda Lampung, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, ATR/BPN, DPRD dan perusahaan serta perwakilan masyarakat hingga kepala kampung setempat.
Ploting diawali dengan rapat koordinasi di Polres Tulang Bawang, dipimpin langsung oleh Direktur Intelijen Polda Lampung dengan Kapolres Tulang Bawang dan ikut hadir Direktur Kriminal umum, Direktur Kriminal Khusus dan Kabid Humas.
Sementara itu, tim bergerak ke lokasi lahan untuk penentuan titik koordinat berdasarkan klaim masyarakat.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah menegaskan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk nyata negara hadir di tengah masyarakat.
“Polri hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, objektif, dan berkeadilan. Kami menjamin keamanan serta mengedepankan dialog agar tidak terjadi konflik di lapangan,”tegasnya.
Sedangkan untuk pengukuran lapangan dilakukan oleh tim ATR/BPN Tulang Bawang dengan membagi dua tim ke beberapa titik strategis, yakni KM 11 Gunung Kiling dan KM 37 Divisi VI PT ILP, disaksikan langsung oleh perwakilan masyarakat, kepala kampung, dan pihak perusahaan.
Sementara dari hasil pengukuran kemudian dikonsolidasikan dan dituangkan dalam berita acara pengukuran.
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf SIK, MH, menyampaikan apresiasi atas kedewasaan seluruh pihak yang terlibat.
“Kami mengapresiasi seluruh elemen masyarakat yang tetap menjaga situasi kamtibmas. Ini bukti bahwa penyelesaian persoalan agraria dapat ditempuh secara damai dan bermartabat,” ujar Helfi Assegaf.
Kapolda menambahkan hasil pengecekan dan penetapan titik koordinat akan dipaparkan secara resmi oleh ATR/BPN Tulang Bawang pada Kamis, 22 Januari 2026 di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.
Kegiatan ploting bidang tanah ini berakhir pada pukul 16.15 WIB dalam keadaan aman dan terkendali, tanpa adanya gangguan keamanan.
Kapolda juga menegaskan akan terus mengawal setiap tahapan penyelesaian sengketa lahan demi menjaga kepastian hukum, keamanan investasi, dan ketenteraman masyarakat di wilayah hukum Polda Lampung. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








